Tiga Pelaku Peredaran Sabu di Pasuruan Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 32 Gram

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total lebih dari 32 gram. (Foto : Polres Pasuruan Kota/majalahfakta.id)

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Pasuruan Kota Titus Yudho Uly menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial APW (35) pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. APW diamankan di pinggir jalan depan sebuah warung kopi di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Pasuruan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Hasilnya, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 09.12 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka lain berinisial MY (45). MY diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika yang dilakukan oleh APW.

Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MF (40) yang merupakan target operasi (TO). MF ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total lebih dari 32 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip dalam jumlah banyak, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait transaksi sabu yang melibatkan APW. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka memesan sabu seberat sekitar setengah gram melalui perantara MY.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengembangkan kasus ini hingga mengamankan MF yang merupakan pemasok narkotika tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sabu-sabu seberat 32,32 gram yang disimpan bersama timbangan digital dan alat pendukung lainnya di dapur rumah tersangka,” ujar Titus.

Menurutnya, sabu-sabu tersebut diduga akan kembali diedarkan oleh para tersangka di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.