FAKTA – Tiga pekerja harian lepas Universitas Lampung (Unila) jadi tersangka karena menjual mesin giling padi milik Fakultas Pertanian Unilayang dikira tak dipakai lagi. Alat tersebut dijual ke rongsokan seharga Rp250 ribu.
Para petugas kebersihan itu adalah MH (48) ,SF (27) dan RH (32). Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra dalam konferensi persnya Jumat (22/7/2022).
“Pada dasarnya ketiga pelaku paham seluk-beluk dan suasana di lokasi. Mereka kira tidak terpakai lagi mesinnya lalu diambil dijual ke rongsokan seharga Rp250 ribu,” katanya.
Peran ketiga tersangka yakni, SF sebagai otak pelaku pencurian mesin giling. Dia mengajak kedua temannya untuk mengambil mesin giling tersebut. Sementara MH bertugas menjaga situasi, ketika lengang RH mengangkut mesin menggunakan sepeda motor serta menjualnya ke tukang rongsok.
Tekab 308 Polresta Bandarlampung menangkap ketiganya pada Sabtu (23/7/2022), pukul 01.30 WIB. Selain mesin giling padi, juga ketiganya mencuri dua mesin giling kopi milik Unila, 21 cat dinding berbagai merek serta 15 blower AC.
Sementara itu pengakuan MH mengatakan, dirinya sudah sebelas tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di Unila. Dirinya mencuri dengan alasan karena tidak ada uang untuk membeli rokok. MH, juga mengakui dengan jujur dari hasil pencurian mendapat uang Rp70 ribu. (wis/her)






