Majalahfakta.id – Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menggelar konferensi pers terkait tiga kasus pembunuhan, dengan menghadirkan tiga tersangka bertempat di rumah Honai Mapolsek Abepura, Kamis (02/9/2021).
Tiga tersangka yang dihadirkan bersama barang buktinya yakni DODM (24), FMS alias Pedi (20) dan ATS alias Beto (23).
Kapolsek mengatakan, selama bulan Agustus 2021 ada tiga kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abepura. Yaitu pada tanggal 2 Agustus di Pos Security Kampus FKIP Uncen, tanggal 7 Agustus di Jalan Kesehatan I dan tanggal 14 Agustus di samping pagar SMK Negeri 5 Jalan Baru Abepura.
“Dari ketiga kasus tersebut tim unit Reskrim kami dengan dibackup tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap semuanya,” ucap Kapolsek.
Kasus pertama yang terjadi pada tanggal 2 Agustus di Pos Security FKIP Uncen Abepura sekitar pukul 05.35 WIT dengan tersangka DODM, diamankan di Mapolda Papua oleh tim (29/8/2021).
Usai menyerahkan diri karena menyadari bahwa identitasnya telah diketahui polisi sebagai pelaku pembunuhan security Uncen bernama Hans B. Puhili, menggunakan satu buah pisau dapur dimana motif yang dilakukan karena balas dendam. Korban pernah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku sebelumnya di sekitar Waena.
“Untuk perkara pembunuhan kedua terjadi pada tanggal 7 Agustus sekitar pukul 14.30 WIT di Jalan Kesehatan I Abepura yang dilakukan tersangka FMS alias Pedi, terhadap korban Permenas Maurits Buara alias Midun dengan cara melempari korban yang dalam keadaan tertidur dengan menggunakan batu tela dan batu kali ke bagian kepala. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif yang dilakukan karena pelaku tidak terima ditampar lantaran membangunkan korban untuk pulang. Keduanya sama-sama dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” jelas Kapolsek.
Ia pun menambahkan, untuk kasus pembunuhan ketiga terjadi pada 14 Agustus sekitar pukul 05.30 WIT dilakukan tersangka ATS alias Beto (23) terhadap korban Leksi A. Fingkreuw bertempat di samping pagar sekolah SMK N5 Abepura.
Pelaku menikam korban di bagian dada usai terjadi cekcok mulut hingga korban melempari pelaku dengan menggunakan balok dan dibalas pelaku dengan menusuk korban menggunakan sebilah badik yang dibawanya kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kepada ketiga pelaku kini semuanya telah ditetapkan tersangka, dimana penangkapan pelaku FMS dan ATS dilakukan kurang dari 1×24 jam dari waktu kejadian, sementara DODM sendiri langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua karena merasa terdesak dan mengetahui bahwa dirinya sedang dicari pihak kepolisian,” pungkasnya.
Mantan Kapolsek Sentani Kota ini pun menegaskan, kepada ketiga tersangka disangkakan pasal yang sama yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Subsider Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Abepura didampingi Wakapolsek AKP Harjaka bersama Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak dan Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi. (stf)






