FAKTA – Tiga orang direktur utama perusahaan yang diduga pengemplang pajak dilakukan penahanan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan selama 20 hari medepan dalam kasus tindak pidana korupsi, pemenuhan kewajiban pajak perusahaan tahun 2019-2021. Berita Fakta 4 Januari 2024 dengan judul “Terjerat Kasus Korupsi 3 Pimpinan Perusahaan Dijadikan Tersangka”.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan tinggi Sumsel, Venny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kepada awak media, Selasa (30/4/2024), mengatakan, pihak Kejati telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dan penyerahan alat bukti tahap II. Diantaranya, Fajar Febriansyah (FF) Direktur Utama PT. Inti Dwitama, Her Yansyah (HY) Direktur Utama PT. Heva Proteleum Energi, dan Nopriyansyah Regan Direktur Utama PT. Lematang Enim, kemudian para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sampai dengan, sejak tanggal 30 April sampai dengan 19 Mei 2024, di Rutan Pakjo Klas 1 A Palembang.
Kemudian, ujar Venny, setelah penyerahan tahap II, untuk penanganan perkara selanjutnya, beralih kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Untuk diketahui, tiga tersangka ini, pimpinan koorporasi yang memberikan sesuatu kepada pegawai, KPP Pratama Palembang Ilir Timur yang bernama, Rangga Fredi Ginanjar (RFG), Natalia Wulan Purnama Sari (NWP) dan Risky Faris Harjito (RFH) dengan tujuan agar pegawai KPP Pratama Palembang Ilir tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban.
Sementara pasal yang dilanggar para tersangka, pasal 2 ayat ( 1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) Ke.1 KUHP Pidana, Jo Pasal 3. Pasal. 18 UU Nomor 31 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP Pidana. (ito)






