FAKTA – Media ini kembali mengungkap potret buram tata kelola lahan di Sumatera Selatan.
Setelah pemberitaan berjudul “Warga Banyuasin dan Muba Menyoal Dugaan PTPN 4 Regional 7 Kuasai 545 Hektar” terbit pada Senin (20/10/2025), redaksi menerima gelombang informasi tambahan dari warga setempat.
Temuan mereka mengindikasikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2024 dan belum diperpanjang hingga kini.
Menurut keterangan masyarakat, area yang dipersoalkan bukan hanya sebidang 545 hektare yang kini diduga masih dikuasai PTPN 4 Regional 7, tetapi juga dua titik lain di kawasan Srikembang yang masa HGU-nya berakhir pada tahun yang sama.
Kedua titik tersebut berada di Afdeling (AfD) 4, 5, 6, 7, dan 8 dengan total area perkebunan mencapai sekitar 4.000 hektare. Salah satunya, AfD 8, dibuka sejak 1998 dan baru saja melakukan replanting (penanaman ulang).
Warga juga menyertakan peta lokasi hutan kawasan yang menunjukkan area 545 hektare dalam lingkaran besar—diduga masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah—serta dua titik berlingkar hijau yang menandai lahan dengan HGU kadaluarsa.
Namun, tak lama setelah berita pertama terbit, muncul reaksi cepat dari pihak PTPN. Sekitar dua jam pascapublikasi, seorang pejabat perusahaan menelepon redaksi Majalah Fakta. Nada suaranya terdengar gusar.
“Halo, ini majalah Fakta? Kenapa beritanya sudah dinaikkan? Saya kan sudah janji mau menghubungi,” ujarnya.
Redaksi menjawab bahwa komitmen konfirmasi tak kunjung dipenuhi hingga batas waktu.
“Sudah jam lima sore, belum ada kabar. Redaksi harus menayangkan,” kata jurnalis media ini.
Pejabat tersebut kemudian menuding pemberitaan tidak berimbang dan menyarankan agar media mengonfirmasi Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.
Namun, nada koreksi itu justru mempertegas kegelisahan di balik pemberitaan. Terkesan, ada sesuatu yang belum beres dalam pengelolaan lahan ratusan hektare tersebut.
Kini, publik menunggu langkah transparan dari PTPN 4 Regional 7, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan Sumatera Selatan.
Jika benar HGU telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang, maka penguasaan lahan itu berpotensi melanggar hukum agraria—dan menjadi cermin lemahnya pengawasan negara terhadap aset publik di sektor perkebunan. (Laporan : ito||majalahfakta.id)






