FAKTA – Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Kalapanunggal, meringkus seorang pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan berinisial IB (25) seorang warga Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin 24 April 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo bersama Kapolsek Kalapanunggal AKP Feri Paloso mengungkapkan kepada awak media.
Pelaku IB diduga telah melakukan penganiayaan dan berniat membunuh tetangganya bernama Ujang Kamaludin (30). Seorang buruh harian lepas warga Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi.
“Pelaku melakukan penusukan kepada korbannya menggunakan senjata tajam jenis pisau dan akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, “ ungkap Dian Pornomo dalam rilis resminya kepada awak media, Selasa (25/04/2023).
Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo juga mengungkapkan, alasan pelaku menganiaya korban dan berencana membunuh, karena merasa resah dan takut ketahuan dirinya melakukan pencurian terhadap barang milik korban berupa uang dan ponsel.
“Jadi pelaku ini pernah mencuri barang berupa ponsel dan uang milik korban pada Jumat 21 April 2023. Namun perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai istri korban,” sambung Dian Pornomo.
Kemudian Dian menjelaskan, pelaku sempat menemui korban di rumahnya pada malam hari itu. Pelaku mengobrol sebentar dengan korban, dan pada saat perjalanan pulang timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban.
Pada saat mau pulang korban mempunyai ide untuk mematikan aliran listrik dengan menurunkan meteran listrik atau KWH. Sehingga rumah korban Ujang Kamaludin menjadi gelap dan pelaku bersembunyi di samping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah.
“Tidak lama kemudian korban keluar rumah untuk menyalakan listrik rumahnya. Pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya. Akibatnya korban terjatuh namun korban sempat lari kedalam rumah. Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri,” jelas Dian.
Menurutnya, motif dari pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.
Dalam kasus ini penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, mengamankan pelaku IB juga menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel, satu buah pisau dengan serangkanya, jaket, celana jeans dan sandal jepit. Dan korban Ujang Kamaludin langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kepada pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Sukabumi. (R01)






