Tertangkap! Pelaku Pencurian Burung Murai Batu Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan

FAKTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian burung Murai batu yang terjadi di wilayah tersebut. Seorang pemuda berinisial AWH (35) warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, berhasil diamankan oleh petugas.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di kediaman temannya di Perum Griya Abadi, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Menurut Kanit Pidek IPDA Teguh, penangkapan tersebut didasari oleh laporan korban bernama Moh. Solihin.

Moh. Solihin melaporkan bahwa kejadian pencurian burung Murai batu terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Baru pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Solihin menyadari kehilangan burung peliharaannya dan mengetahui melalui rekaman CCTV bahwa pelaku adalah seorang pria yang memanjat pagar rumahnya.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah korban dan mengambil burung Murai yang tergantung di atap garasi,” jelas IPDA Teguh.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mengenali ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 00.30 WIB. Selain burung peliharaan dan sangkar, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti topi, cincin, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Tersangka mengakui bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan tindakan kriminal. Namun, saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan perbuatan kriminal lainnya,” tambah Teguh.

Akibat perbuatannya, tersangka harus bermalam di Sel Tahanan Polres Bangkalan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ria. M)