Tertangkap, Pelaku Pembacokan Tewaskan Anak Dibawah Umur di Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melakukan konferensi pers terkait kasus pembacokan anak dibawah umur, Minggu (5/3/2023).

FAKTA – Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku pembacokan anak laki-laki dibawah umur hingga menyebabkan tewas.

“Dari hasil olah TKP mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu tidak lebih dari enam jam berhasil mengamankan sebanyak 14 anak, ” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres, Minggu (5/3/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan tertutup dan dilaksanakan gelar perkara secara maraton, penyidik menyimpulkan ada tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda, diantaranya ABH satu berperan sebagai eksekutor, ABH dua sebagai pembonceng dan ABH tiga memiliki peran yang menyediakan senjata tajam berupa celurit.

Setelah melakukan aksinya, ABH satu dan dua melarikan diri. Hal tersebut juga diikuti para rekan-rekannya secara berpencar melarikan diri di perkebunan karet.

Sedangkan ABH satu berupaya menyembunyikan barang bukti celurit. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan penyidik.

“Untuk saat ini ketiga ABH sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satreskrim Polres Sukabumi, ” ungkap AKBP Maruly Pardede.

Dari hasil pemeriksaan ketiga ABH tadi, polisi mengungkapkan motif ketiganya tega melakukan hal tersebut pada korban.

“Mereka melakukan konvoi menggunakan roda dua kemudian mencari lawan, ” ungkap Maruly pada awak media.

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sebilah celurit, pakaian pelaku dan korban, sebuah bendera dari kelompok sekolah SMP pelaku serta sejumlah kendaraan roda dua yang digunakan konvoi.

Diketahui identitas korban atas nama Randi Maulana (16) Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Ketiga ABH tadi akan dilakukan proses tahapan sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (R01)