Majalahfakta.id – Seorang bernama MA (33) warga RT 08 RW 02 Kelurahan. Muara Bengalon Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur ditangkap Tim Rajawali dalam Operasi Pekat 2021 di Jalan Letjen S. Parman Kelurahan Belimbing Kecamatan/Kota Bontang, Sabtu (17/4/2021).
“Hari ini anggota berhasil mengamankan seorang warga masyarakat yang diketahui membawa senjata tajam. Senjata tajam yang dibawa berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu yang diselipkan dalam pinggang di balik kaos yang dikenakan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi.
Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan pelaku karena membawa senjata tajam tanpa ijin.
Operasi Pekat Mahakam 2021 masih berlangsung, operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman di masyarakat khususnya di bulan suci ramadhan dan menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1442 H.
Operasi dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat ini, terus digalakkan Polres Bontang, hingga membuahkan hasil dan menangkap pelaku tindak kriminal. Diantaranya pelaku penyalahgunaan narkoba, miras illegal, judi, dan membawa senjata tajam.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ren)






