FAKTA – Seorang tersangka korupsi tol Padang Pekanbaru inisial B (65) ditemukan tewas tergantung di lereng perkebunan masyarakat daerah Patai Korong Pasa Dama Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung, Padang Pariaman, Sumbar, Minggu siang (20/10/2024) lalu itu, sudah dua kali berupaya untuk bunuh diri.
Diketahui, Bogok inisial ‘B” dikabarkan meninggalkan rumah sejak hari Selasa 15 Oktober 2024 dan sEtelah lima hari menghilang, ditemukan oleh warga pada hari Minggu siang 20 Oktober 2024 dalam kondisi tergantung di pohon di kawasan perkebunan warga di daerah itu.
Bobok yang kesehariannya mencari kelapa di perkebunan warga, meninggalkan tiga orang anak, dan istrinya sudah lama meninggal.
Ia diketahui, salah satu dari11 tersangka kasus korupsi tol Padang Sicincin yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Merasa tidak kuat dengan beban yang disangkakan pada dirinya, Bogok berupaya mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun tanaman dan gantung diri. Namun, upaya yang ia lakukan itu, dapat digagalkan oleh pihak keluarga.
“Benar bapak saya tidak kuat mendapat sangkaan atas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak hukum terkait masalah jalan tol. Bapak saya seumur hidup belum pernah mengalami beban berat seperti itu, hingga dirinya menjadi depresi,” sebut anak bungsunya, Ana, saat Fakta berkunjung ke rumah duka.
Ana menyebutkan, sebelumnya almarhum mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun serangga, namun upaya yang dilakukan almarhum tidak terwujud setelah diketahui oleh keluarga, sekitar sebulan lalu.
Kemudian, upaya untuk bunuh diri juga dilakukan di salah satu pondok. dengan cara gantung diri, namun upaya almarhum itu dapat di gagalkan.
Lalu, pada hari Selasa 15 Oktober 2024 almarhum keluar rumah pada malam hari dan diketahui tidak kembali lagi ke rumah.
“Selasa siang itu, Almarhum meminjam motor Ana guna mengunjungi keponakannya di Kiambang di daerah itu, lalu pada malam hari ketika kami pulang kerumah didapati motor sedang berada di rumah, Namun, bapak tidak diketahui ke beradanya,” sebut Ana.
Lalu, pihak keluarga melakukan pencarian dan melaporkan ke pihak Polisi di daerah itu atas laporan orang hilang.
Setelah lima hari menghilang, pihak keluarga mengetahui bahwa almarhum ditemukan tewas gantung diri pada Minggu siang (2/10) lalu di perkebunan warga.
“Upaya dua kali untuk mencoba bunuh diri saat itu dapat digagalkan oleh pihak keluarga,” tutup Ana.
Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengkonfirmasi kebenaran terkait B (65) yang ditemukan gantung diri di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi tol Padang-Pakanbaru, jilid II.Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra, mengatakan, sebelumnya pihaknya mengetahui kematian B dari awak media. Ia juga mengatakan B sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kejaksaan.
“Kejati Sumbar benar telah menetapkan penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pakan baru di Parit Malintang. Status penyelidikan sudah menjadi penyidikan dan telah memangil para tersangka termasuk B pada tanggal 11 oktober untuk hadir 17 oktober 2024 dikantor kejati,” sebut Asintel,Selasa (22/10).
Efendri mengatakan meski sudah dilakukan pemanggilan pada tanggal 17 Oktober 2024, B masih belum memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar.
“Surat panggilan hanya diterima pihak keluarga B yang informasinya telah pergi meninggalkan rumah tanpa kabar dan telah dilaporkan kepada kepolisian,”ucapnya.
Ia mengatakan B bersamaan dengan tersangka lainnya dijadwalkan kembali untuk dipanggil kejaksaan pada pemanggilan kedua Rabu (23/10).
“Tapi kita dapat informasi dari media B sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Dari informasi yang berhasil diterima, Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tol Padang-Pakanbaru pada jilid II. Di mana para tersangka berjumlah belasan orang. (ss)






