Ternyata Kasus Mega Proyek yang Merugikan Keuangan Negara Rp1,3 Triliun di Sumsel Terungkap

FAKTA – Kasus mega proyek yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun terungkap. Pada waktu coffee morning, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, mengatakan pada para awak media ada kasus mega proyek di Sumsel yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun. Namun pihaknya belum bisa menyebut perkara apa, “Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya, pada hari Jumat lalu, 26 januari 2024. Berita Fakta tertanggal 29 Januari 2024.

Namun kenyataannya sekarang mulai terungkap, setelah pihaknya membidik kasus proyek pembangunan, prasarana kereta api ringan, atau Light Rail Transit (LRT) Sumsel, menyidikan kasus tersebut masih berlanjut, bahkan sudah ada tiga lokasi penggeledahan yang telah didatang tim penyidik.

“Dua di Jakarta, satu di Bandung,” ujar Yulianto kepada awak media, Rabu, 10 Maret 2024.

Penyidikan kasus tersebut juga banyak menyeret sejumlah pejabat, baik di Provinsi Sumsel hingga Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan beberapa pejabat sudah dilakukan pemanggilan, diantaranya mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel berinisial (HNU) dalam perkara tersebut. Pada waktu itu (HNU) sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel pada tahun 2015. Dia diduga banyak mengetahui, perkara proyek multi years yang menelan Angaran Rp9 triliun.

Dalam surat pemanggilan saksi HNU oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel sesuai dengan surat nomor SPS.05/L.6/fd.1/01/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang dikeluarkan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel No. Prin-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Dalam surat yang berbunyi, HNU diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi, dan perkara dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2016-2020. (ito)