FAKTA – Di tengah maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di berbagai daerah, sorotan kini mengarah pada sebuah perusahaan pembiayaan yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur.
PT Kresna Reksa Finance, yang berlokasi di kawasan Sukun, diduga melakukan penahanan ijazah serta penarikan jaminan berupa BPKB atau potongan gaji kepada seluruh karyawan yang direkrut.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya enggan dipublikasikan, praktik tersebut bukan sekadar wacana internal, tetapi menjadi syarat tidak tertulis yang diberlakukan kepada calon karyawan.
“Kalau tidak punya BPKB, maka tiap bulan gaji kami dipotong dengan nominal berbeda-beda hingga mencapai Rp5 juta. Uang itu dikumpulkan sebagai pengganti jaminan BPKB,” ujarnya.
Dana tersebut, lanjutnya, akan dikembalikan ketika karyawan mengundurkan diri.
Tak hanya ijazah, BPKB atau potongan gaji ini disebut sebagai jaminan agar perusahaan merasa aman, mengingat pekerjaan mereka berurusan langsung dengan uang nasabah.
Tim media ini pun mendatangi langsung kantor pusat PT Kresna Reksa Finance di Jl. Raya Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang, untuk meminta klarifikasi.
Branch Finance Manager (BFM), Fakhrudin, tidak menampik adanya penyimpanan dokumen pribadi milik karyawan.
“Itu bukan penahanan ijazah, melainkan hanya titipan kepada perusahaan,” ujarnya.
Pernyataan itu diperkuat oleh Supervisor (SPV) Malang, Syafril, yang menyebutkan bahwa prosedur tersebut telah sesuai dengan SOP internal perusahaan.
“Karena posisi pekerjaan berhubungan langsung dengan dana perusahaan, maka harus ada jaminan,” tandasnya.
Namun demikian, kebijakan ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai bentuk jaminan.
Meski tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, praktik seperti ini dapat menjadi pelanggaran administratif jika dilakukan sepihak tanpa persetujuan tertulis yang sah, dan terlebih jika berpotensi merugikan hak-hak karyawan.
Persoalan ini kembali mempertegas pentingnya perlindungan terhadap pekerja, khususnya dalam praktik rekrutmen dan kontrak kerja.
Apakah “titipan ijazah” adalah bentuk pengamanan atau tekanan terselubung?
Jawabannya kini tergantung pada ketegasan pengawasan dari otoritas ketenagakerjaan dan kesadaran hukum para pekerja itu sendiri. (Jerry/tim)






