Terjerat OTT Proyek Jalan, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka

KPK resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal.

FAKTA – Dalam sebuah operasi senyap, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik busuk korupsi di sektor infrastruktur.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 itu menjerat lima individu yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025), memaparkan bahwa operasi ini berkaitan erat dengan dugaan rasuah dalam proyek jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ekspos perkara, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua bertindak sebagai pemberi, sementara tiga lainnya sebagai penerima gratifikasi,” tegas Asep.

Mereka yang kini resmi menyandang status tersangka antara lain adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Sementara dua tersangka pemberi suap adalah M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam operasi ini, awalnya enam orang digelandang ke markas antirasuah untuk dimintai keterangan.

Namun, satu di antaranya belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai pelaku, dan kini masih berstatus sebagai saksi.

“Yang bersangkutan sudah kami periksa, namun berdasarkan keterangan dan barang bukti, belum cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.

Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menduga KIR dan RAY melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun TOP, RES, dan HEL dikenai sangkaan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini kembali menyorot titik lemah dalam pengawasan anggaran proyek jalan, yang selama ini menjadi ladang basah bagi mafia anggaran dan pemburu rente di lingkar birokrasi.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang turut bermain di belakang layar. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)