Terjerat Korupsi Pajak, Tiga Direktur Perusahaan Menjadi Tersangka

Kejati Sumsel tetapkan tersangka dalam kasus korupsi pajak

FAKTA – Tiga direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yaitu HY, Direktur PT Heva Proteleum Energi, FF, Direktur Utama PT Inti Dwi Tama, dan NR, Direktur Utama PT Lematang Enim Energi. Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, dari tahun 2019-2021.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tersangka dari Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, yaitu Rangga Fredi Ginanjar, Natalia Wulan Purnama Sari, dan Risky Paris Harjito.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Venny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Rabu (3/1/2024), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, “Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan oleh tim penyidik, menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan pasal 184 KUHP, tim Kejati kembali menetapkan ke-3 orang tersebut,” ujar Venny.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam dugaan tindakan gratifikasi suap atau penyuapan.

Selanjutnya tim Kejati meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka berinisial FF ditahan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.

“Sementara untuk tersangka HY sedang menjalani sidang putus pidana pajak dan tersangka NR ditahan dalam perkara lain,” ungkap Venny. Sementara modusnya para tersangka memberikan gratifikasi atau suap menyuap.

“Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) atau subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Pidana,” ujar Venny. (ito/hai)