FAKTA – Ada fakta baru terungkap dalam perkara pencurian yang berujung pembunuhan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Kepolisian menyatakan, sasaran awal pelaku sebenarnya bukan sang anak, melainkan ibu korban.
Peristiwa tragis tersebut diungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus menonjol yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026). Paparan kasus dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Kapolres Boyolali menjelaskan, kejadian berdarah itu berlangsung pada Kamis sore (29/1/2026) di rumah keluarga Purwanto, seorang pedagang sate, yang berada di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede. Dalam insiden tersebut, Daryanti (34) mengalami luka berat, sedangkan putranya berinisial AO (6) meninggal dunia di tempat kejadian.
Pelaku diketahui berinisial A (30), belakangan terungkap bernama Agus Ratmono. Ia merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi di salah satu pabrik di Boyolali. Setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (30/1/2026) dini hari di wilayah Kudus.
Menurut AKBP Indra, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak melunasi utang. Namun, kedatangan tersebut hanyalah kedok untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor milik korban.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap motif ekonomi yang dipicu kecanduan judi online jenis slot. Pelaku diketahui terlilit utang akibat kekalahan berulang, bahkan sepeda motor milik istrinya telah digadaikan seharga Rp4 juta.
“Pelaku terdesak kebutuhan uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya. Dari situlah muncul niat mencuri motor korban untuk kemudian digadaikan,” ujar AKBP Indra.
Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu menyerang Daryanti dengan tujuan menghabisi nyawanya. Namun rencana tersebut gagal setelah korban berpura-pura meninggal dunia meski mengalami luka serius. Pelaku sempat memastikan kondisi korban sebelum meninggalkannya.
Situasi berubah tragis ketika pelaku menyadari keberadaan anak korban di dalam rumah. Karena panik dan khawatir aksinya terbongkar, pelaku kemudian menganiaya sang anak hingga meninggal dunia.
“Target utama sebenarnya ibu korban. Namun karena anaknya berada di lokasi dan sempat berteriak, pelaku justru menghabisi nyawa anak tersebut,” jelas Kapolres.
Setelah siuman, Daryanti segera menghubungi suaminya yang saat itu berada di luar daerah. Informasi tersebut diteruskan ke keluarga dan warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU dan kini kondisinya berangsur membaik meski masih membutuhkan perawatan lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, dan percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi gambaran nyata dampak destruktif judi online.
“Awalnya terlihat sepele, tetapi judi online bisa menghancurkan ekonomi keluarga dan mendorong seseorang melakukan kejahatan serius, bahkan sampai menghilangkan nyawa,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian daring serta berperan aktif melaporkan aktivitas judi online di lingkungan sekitar guna mencegah tragedi serupa terulang. (F1)






