FAKTA – Terjadi polemik pengangkatan Ketua RT 23 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Salah seorang Ketua RT terpilih diduga menggunakan surat keterangan dari Kepala SMAN 10 Palembang.
Berdasarkan surat keterangan pengganti ijazah/ STTB/ Nomor. 421.3/1754/ SMAN.10/PLG/ DISDIK/ SS/12/2022.
Dan berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian RI. Polresta Palembang, SPK. Dengan Nomor. SKTLK/4559/X/ Sumsel/Restabes/ SPKT.tanggal 24 oktober 2022.
Dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari dari pemohon. Menerangkan bahwa nama Rangkuti alamat tanggal lahir, Air Balui 18 Agustus 1965.
Orang tua Hasyim nomor induk 0138 asal sekolah SMA YPBI 6 Palembang, dinyatakan benar siswa YPBI 6 Palembang yang menginduki pada SMPP Negeri Palembang.
Terhitung mulai tanggal 9 Agustus 1985 SMPP Palembang berubah nama menjadi SMAN 10 Palembang.
Nama tersebut terdaftar pada peserta Ujian (DPU) kelas III IPS. Dan dinyatakan lulus, pada tahun ajaran 1985 dan keterangan tersebut dibuat dikarenakan STTB yang namanya tersebut hilang, Palembang 01 Desember 2022 Kepala Sekolah SMAN 10 Palembang (Rozali)
Namun mengenai keabsahan Surat Keterang Pengganti ijazah atau STTB tersebut bertentangan dengang peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No 29 tahun 2014, tentang pengesahan fotocopy ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah, jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam BAB.II. pasal 2 ayat( 4 ) menyatakan, poto copi ijaza STTB. Dan surat Keterangan pengganti Ijaza, yang keluarkan oleh satuan Pendidikan yang sudah tidak beroprasi lagi atau dibtutup, dilakukan oleh Kepala Dinas, baik Kabupaten Maupun Kota, yang membidangi Pendidikan yang bersangkutan.
Namun untuk mendapatkan keterangan dan keabsahan yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMAN 10. Coba menghubungi Kabid SMA Provinsi.Joko.
Namun sedang Dinas Luar (DL) dan sempat diterima staf di depan ruangan Kabid. Diduga bernama Jub, dengan tensi tinggi, mengatakan ada keperluan apa?
Setelah dijelaskan ingin meminta keterangan keabsahan surat keterangan tersebut, ya silahkan hubungi yang mengeluarkan surat itu, SMAN 10.
Tidak semua harus Kabid , ya kembali dijelas kan, kalau sekolah tersebut sudah dibubarkan, dan yang berhak mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah harus Kabid Bidang SMA. Coba hubungi saja TU, ketusnya.
Namun sampai di TU, diarahkan kepada Sekertaris Dinas Pendidikan Peropinsi. Dahlan, diarahkannya ke bagian Humas SMAN 10 Rini Sopiyah.
Menjelaskan kami hanya sebatas mengeluarkan surat keterangan dan itupun dukung bukti, diantaranya, surat keterangan dari saudara Sarmin, selaku Stap SMAN. 10.palembang, memang benar nama tersebut di atas, adala Lulus Sebagai pelajar SMA. YPBI. 6. Yang waktu itu menginduk di SMPP Negeri Palembang, sekarang berubah nama menjadi SMAN 10 Palembang, dan Lulus pada tahun 1985.
Kemudian surat pernyataan saksi, dra. Suheni Muis, selaku Kepala Sekolah, SMA YPBI. 6. Palembang, bahwa memang benar yang bersangkutan( Rangkuti) adalah Siswa SMA YPBI.6. dan Lulus pada tahun 1985.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, sah Atau tidaknya surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMAN 10 Palembang, sebagai pengganti ijazah tersebut, belum terjawab baik dari Dinas Pendidikan Provinsi maupun dari SMAN 10 Palembang. (ito/hai)






