Terduga Penimbun BBM Bersubsidi di Gedangan, Kabupaten Malang, Ada Indikasi ‘Dilepas’ Sehari Usai Diamankan Polisi

Ilustrasi.

FAKTA – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang.

Kali ini, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang berinisial HLS, diduga diamankan jajaran Polsek Gedangan pada Sabtu, 6 September 2025.

Informasi yang diterima tim investigasi media ini menyebutkan, dari tangan HLS, petugas menemukan 107 jerigen berisi BBM jenis pertalite serta satu unit mobil pick up yang telah dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar tersebut.

Penangkapan ini diduga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan di wilayah tersebut.

Namun, yang menjadi sorotan publik adalah kabar bahwa HLS telah dilepaskan pihak Satreskrim Polsek Gedangan hanya sehari setelah diamankan, dengan dugaan kuat adanya “transaksi damai” berupa pembayaran sejumlah nominal tertentu.

Menanggapi hal ini, tim investigasi dari media ini telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Aiptu Zuhdy Yahya, guna memperoleh klarifikasi resmi terkait proses penanganan kasus tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan ataupun tanggapan resmi. Publik kini menantikan transparansi dari aparat kepolisian terkait kebenaran dugaan pelepasan terduga penimbun BBM tersebut. Jika benar terjadi, hal ini tentu mencederai semangat penegakan hukum dan upaya pemerintah dalam memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. (Jerry/tim)