Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diborgol Tim Puma Polres Lombok Tengah

Pelaku pencabulan anak dibawah umur diringkus Polres Lombok Tengah.

FAKTA – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga Pelaku Pencabulan anak di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa 18 Oktober 2022.

Korban inisial JPP, perempuan, 10 tahun, terduga pelaku adalah bapak tiri dari korban sendiri dengan inisial AS, laki laki, 27 tahun Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.

Menyampaikan kejadiannya sekitar Juli 2022 di rumah terduga pelaku sendiri. Kemudian pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 wita adik korban inisil A, perempuan, 3 tahun membuka celana dan menunjuk ke arah kemaluannya sambil mengatakan “Inaq P…..* (Ibu kemaluan saya).

Ibu korban yang merasa perilaku anaknya berbeda bertanya kepada korban mengapa adiknya berperilaku seperti itu.

Kemudian korban menceritakan bahwa terduga pelaku sering memberikan HP-nya kepada korban dan adik korban untuk menonton video porno.

Mendengar hal tersebut ibu korban terkejut dan bertanya “wahm tekembek” (sudah diapain), korbanpun bercerita dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh terduga pelaku.

Dari informasi awal saat tahun 2021 korban 3 kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali, terakhir pada sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wita, saat itu ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku.

Adapun modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur di dalam kamar, korban saat  menjaga adiknya ikut tertidur di samping adiknya dan terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat pelaku  mencabulinya tapi tidak berani melawan.

Atas perbuatan tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah.

Saat ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban.(msd)