
SIDANG perkara pidana pengelolaan limbah B3 RSUD Kota Salatiga illegal pada Senin siang (2/11) di PN Salatiga atas nama terdakwa M Ahmad Daldiri digelar dengan agenda sidang putusan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Yesi Akhista SH, didampingi Hakim Anggota Nur Rismayanti SH dan Meniek Emelinna Latuputty SH MH. Dalam putusannya majelis hakim memvonis terdakwa Daldiri dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, bila tidak bisa membayar denda tersebut dapat tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Daldiri, Advokat Lodewik Lumangun SH mengatakan bahwa hal itu wajar sesuai hukum. “Karena memang hakim dan jaksa sebagai corong undang-undang harus bersikap seperti itu. Sedangkan menitikberatkan kepada keadilan, itu cerita lain. Jadi untuk selanjutnya tentang teri kakap itu mungkin akan kita buat laporan ke kepolisian soal penggelapan. Jadi mungkin setelah ajukan banding baru kita buat laporan polisi. Jadi kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut,” katanya kepada Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di luar sidang. (F.867)






