Terancam Hukuman Mati, Dua Warga Desa Tulung Selapan, OKI Usai Satu Kilogram Lebih Sabu Dibongkar

FAKTA – Peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan wajah brutalnya hingga ke tingkat desa. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) membongkar praktik penyimpanan dan rencana peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram di Desa Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Dalam penggerebekan tersebut, dua warga setempat diciduk aparat.

Pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (28/1/2026) itu menegaskan bahwa jaringan narkotika tak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kota besar semata, melainkan telah merambah permukiman warga dan mengancam langsung keamanan desa.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D (40) dan H (38). Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam peredaran gelap sabu. Dari hasil penggeledahan di rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan, polisi menemukan 1.060 gram sabu yang dikemas rapi dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam bungkus teh merah bertuliskan Guanyinwang—kemasan khas yang kerap digunakan jaringan narkoba untuk menyamarkan barang haram.

Selain sabu dalam jumlah besar, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya secara bersama-sama dan terorganisir.

“Modus operandi para tersangka adalah bersepakat untuk menjual, menjadi perantara, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKI dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.

“Ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan peran aktif masyarakat. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kami perkirakan sekitar 2.000 orang dapat diselamatkan dari ancaman narkotika,” ujarnya.

AKBP Eko juga menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pelaku narkoba. “Tidak ada toleransi. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat,” katanya.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, D dan H dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Kini, kedua tersangka mendekam di Polres OKI untuk proses hukum lanjutan. Polisi kembali mengingatkan masyarakat bahwa perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika negara dan warga berdiri di barisan yang sama. (F1)