FAKTA – Gadis remaja di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat, dikabarkan melahirkan bayi dari kakeknya sendiri.
Remaja yang masih dibawah umur (16) yang tak disebutkan namanya itu merupakan korban pencabulan tindakan bejat dari pria lansia berinisial RR (55).
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Polman AKP M. Reza Pranata dan Kasi Humas Iptu Muhapris mengatakan, kasus ini terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya dengan tanda-tanda segera melahirkan atau kontraksi.
Agung menyebutkan, korban memilih tinggal bersama kakek dan neneknya meski rumah orang tuanya hanya berjarak sekitar 50 meter.
Diketahui, kedua orang tua korban yang tak disebutkan namanya sempat mengungsi ke Malaysia dan setelah kembali ke Indonesia sang anak lebih nyaman tinggal di rumah kakeknya.
“Kejadian ini awalnya diketahui orang tua korban pada hari Minggu 26 November 2023 saat ayah kandung korban menitipkan motor di rumah mertuanya (tersangka). Ayah kandung korban melihat korban sedang berbaring di depan TV sambil mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, lalu pada saat ayah korban meraba perut korban, dia merasakan ada yang bergerak dan mengetahui anaknya akan segera melahirkan,” ungkap Agung Budi Leksono pada awak media, Selasa (5/11/2023).
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa dia dihamili kakeknya sendiri hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
“Tersangka telah melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sejak tahun 2021 saat korban sendirian di rumah,” ucap Kapolres Polman.
Kepada polisi, terduga pelaku ”R” mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak sekitar 20 kali yang menyebabkan korban hamil.
Dan juga si-pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun dengan menyatakan korban sudah tidak perawan lagi.
“Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada bulan Oktober 2023 saat kondisi korban hamil 8 bulan,” ujar Agung.
Atas perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah 5 tahun karena masih mempunyai hubungan keluarga.
“Setelah mengetahui korban hamil, tersangka sempat mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah. Akan tetapi korban menolak karena alasan masih sekolah,” tutup Agung Budi Leksono.