Terancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur, Mamuju

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan tersangka JM merupakan Kepsek, dan juga sebagai guru di pesantren.

FAKTA – Kepolisian menetapkan tersangka JM ( 32 ) oknum kepala sekolah (Kepsek) yang juga sebagai guru di Pondok Pesantren di Mamuju Sulbar, terhadap dugaan pelecehan anak yang masih dibawah umur.

Dugaan pelecehan ini terjadi pada santriwati yang sekolah di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Kota.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan tersangka JM merupakan Kepsek, dan juga sebagai guru di pesantren.

Ia juga menyampaikan tersangka JM diamankan berdasarkan adanya laporan dari korban bersama kelurganya pada 11 Februari 2024. Dan juga disampaikan, tersangka JM telah lama melakukan aksinya, hanya saja baru dilaporkan.

”Tersangka JM kita amankan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban, untuk saat ini jumlah korbannya ada lima orang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju. Senin, (12/2/2024).

“Modus pelaku dalam aksinya setelah melakukan proses belajar mengajar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka JM di jerat pasal 82 ayat 1 Jo 76e UU nomor 17 tahun 2016 dengan acaman 15 tahun kurungan penjara.