Terancam 15 Tahun Penjara, Oknum Ojol dan Security Hotel Jadi Tersangka Pelecehan Turis Asing

Ditreskrimum Polda Bali umumkan penangkapan oknum ojol dan security hotel sebagai tersangka kasus pelecehan WNA China (27/3/2026). (foto: faiz/majalahfakta.id)

FAKTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap serangkaian kasus kekerasan seksual yang menyasar wisatawan mancanegara di wilayah hukum Bali. Dalam kurun waktu satu pekan, kepolisian mengamankan tiga tersangka berbeda yang melakukan aksinya di kawasan Kuta Selatan, Seminyak, dan Kuta Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, dalam konferensi pers pada Jumat (27/3/2026), menegaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan diterima dari para korban.

Kasus pertama terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah Kuta Selatan, menimpa seorang warga negara China berinisial RF (22). Korban yang baru saja meninggalkan klub malam menaiki ojek online untuk kembali ke vilanya. Namun, di tengah perjalanan yang sepi, pengemudi ojek berinisial SAM (23) diduga melakukan pelecehan seksual.

Polisi yang telah mengantongi identitas kendaraan pelaku segera melakukan penyergapan saat SAM kembali ke vila korban. “Pelaku kembali ke vila korban. Di situ sudah kami tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, sehingga langsung kami sergap. Sementara pengakuannya, ia datang untuk mengembalikan ponsel korban,” jelas Kombes Mulyawarman.

Hanya berselang sehari, kasus kedua terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di kawasan Seminyak. Korban berinisial KN (21), seorang warga negara Australia, menjadi sasaran aksi rudapaksa oleh oknum petugas keamanan hotel berinisial ABM (29). Kejadian bermula saat korban kembali ke hotel untuk mengambil barang, namun situasi hotel yang sepi pada dini hari dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban ke area semak-semak.
Kombes Mulyawarman memaparkan bahwa niat pelaku timbul saat melihat kondisi lingkungan yang sunyi. “Pada saat kembali ke hotel, kemudian dia bertemu dengan security tempat dia menginap karena sepi, subuh-subuh, dan sebagainya. Pada kesempatan itu timbulah niat dari security untuk melakukan perbuatan pelecehan tersebut,” ungkapnya.

Kasus ketiga dilaporkan terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Canggu, Kuta Utara, dengan korban berinisial QY atau LZ (33) asal China. Korban yang baru pulang dari tempat hiburan malam mengalami kendala kunci kamar dan meminta bantuan petugas resepsionis berinisial KY. Alih-alih membantu, pelaku diduga membawa korban ke sebuah ruangan kosong yang sepi dan melakukan pelecehan seksual. Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan tersebut. “Pelakunya berinisial KY, setelah dilaporkan kepada kita, segera kita melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” imbuh Kombes Mulyawarman terkait penangkapan pelaku ketiga dalam sepekan terakhir.

Atas rentetan peristiwa tersebut, Polda Bali mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada dini hari. Kepolisian menekankan pentingnya meminimalkan potensi kesempatan bagi pelaku kriminal dengan tidak bepergian sendirian di jam-jam rawan.

“Kita mengimbau potensi-potensi yang menjadi kesempatan bagi para pelaku kriminal ini, ini dihilangkan. Untuk di daerah tempat-tempat hiburan dan sebagainya, himbauan-himbauan kami, kalau pulang sesuaikanlah jam yang sudah seharusnya. Kedua, kalau itu pulang, kalau bisa upayakan juga jangan sendiri,” tandasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta pasal-pasal dalam KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kombes Mulyawarman menutup keterangannya dengan memastikan bahwa seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan 13 April 2026,” pungkasnya. (fa)