FAKTA – Dugaan permainan dalam proses tender proyek pembangunan lanjutan cor beton di Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, mulai mencuat ke permukaan.
Proyek senilai Rp5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuasin tahun 2025 itu disebut-sebut sudah “diarahkan” kepada salah satu perusahaan tertentu sebelum proses lelang benar-benar dimulai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, nilai pagu proyek tersebut mencapai Rp5 miliar, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp4.984.327.000.
Anehnya, perusahaan pemenang tender—PT TAP—menang dengan selisih penawaran yang sangat tipis, bahkan tidak mencapai satu persen dari nilai HPS.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah proses tender benar-benar dilakukan secara kompetitif dan transparan ?
Salah seorang sumber yang mengetahui proses lelang mengungkapkan adanya indikasi pengaturan sejak awal.
“Kalau tidak diarahkan, mana mungkin bisa dimenangkan oleh PT itu dengan selisih harga penawaran yang sangat kecil. Ini sudah seperti permainan lama, siapa yang punya lobi kuat dan dekat dengan kekuasaan, dia yang menang,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, pola semacam ini bukan hal baru di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banyuasin.
Menurutnya, praktik “tender terarah” bisa berdampak serius terhadap kualitas pembangunan.
“Kalau sejak awal sudah diatur, jangan harap hasil proyeknya nanti bagus. Kualitasnya pasti dikorbankan,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025) pukul 10.18 WIB, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dari Dinas Perkim, Alvin Sapca, memberikan tanggapan hati-hati.
Ia menyatakan bahwa proses tender telah dilakukan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banyuasin.
“Kami mengikuti tender terbuka di LPSE dan semua administrasi serta dokumen perusahaan bisa dicek di sana,” ujarnya singkat.
Namun, Alvin justru mempertanyakan sumber informasi yang menghubunginya.
“Saya ingin tahu dapat dari mana nomor saya. Ini nomor pribadi, hanya keluarga dan rekan dekat yang tahu,” katanya, seolah mengalihkan fokus dari substansi dugaan yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Banyuasin belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pengaturan tender ini.
Proyek senilai miliaran rupiah itu kini menjadi sorotan publik, mengingat praktik serupa kerap menjadi pintu masuk bagi potensi penyimpangan anggaran dan penurunan mutu pembangunan infrastruktur daerah. (Laporan : ito||majalahfakta.id)