FAKTA – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) telah diresmikan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Lampung, yang beralamat Kampung Baru Rt/001 Rw/006. Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 19 Mei 2024.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPD GWI Provinsi Lampung Sekretaris Bendahara beserta jajaran pengurus (DPC) Daerah dan anggota GWI.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD GW Lampung Junaidi mengatakan, GWI merupakan salah satu wadah organisasi pers dimana didalamnya tergabung media dan jurnalis/wartawan sebagai anggota yang menjunjung tinggi amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, selama menjalani profesi nya dan dimana jurnalis/wartawan yang di wajib kan memilik Organisasi Pers.
“Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 disana diwajibkan wartawan harus memiliki Organisasi. Ya, salah satunya GWI sebagai salah satu Organisasi Pers,” ucapnya.
Sebagai wadah atau Organisasi Pers, tentunya GWI memiliki tanggung jawab untuk ikut serta menjaga marwah Pers itu sendiri. Terlebih lagi, dizaman dimana perkembangan media massa sudah sangat luar biasa yang memang perlu control dan diawasi, sehingga marwah Pers tetap terjaga.
“Perkembangan Pers saat ini luar biasa. Sebelumnya, dominan media cetak, tapi sekarang yang lebih dominan adalah media digital atau elektronik. Penulis pun sekarang macam-macam ada lagi istilah sosial media perkembangan zaman, semakin menuntut jurnalis untuk selalu bekerja lebih profesional, jika tidak maka akan selalu menuai banyak persoalan, dan sebagainya,” jelas Junaidi.
“Disinilah peran GWI sebagai organisasi atau wadah profesi wartawan agar tetap bisa menjaga perilaku dan marwah Pers itu sendiri, sehingga masyarakat tetap mendapatkan berita atau kabar yang akurat mendidik dan mengedukasi. Salam GWI,” pungkasnya. (Sep)






