Utama  

Tata Krama Penelitian Arkeologis Lapangan

Oleh : Moh. Reza Anshori
Pemerhati Sosial dan Budaya

Majalahfakta.id – Banyak kasus terjadi saat dilaksanakan penelitian arkeologis lapangan di Jawa Timur. Baik yang sifatnya administratif maupun pelanggaran hak masyarakat.

Di tengah maraknya berbagai singkapan atau temuan arkeologis di Jawa Timur, ternyata juga memunculkan banyak permasalahan atasnya. Yang memprihatinkan adalah para pelakunya terdiri dari beberapa segmen, mulai pencari harta karun amatiran hingga para intelektual atau akademisi dan bahkan lembaga resmi pemerintah.

Saat ini tata cara penelitian arkeologis lapangan yang baku di dunia akademis maupun institusi resmi pemerintah telah dikenal PAKTA INTEGRITAS PENELITIAN. Dimana peneliti harus tunduk pada tata aturan hukum formal dan administratif serta menghargai hak milik masyarakat. Serta wajib memberikan salinan hasil penelitiannya kepada pemerintah baik pusat dan daerah, serta pemilik obyek penelitiannya.

Kenyataan di lapangan masih banyak pelanggaran dilakukan oleh para intelektual peneliti dengan berbagai dalih. Ada yang sengaja menyembunyikan data penelitian agar tidak terjadi persaingan dengan sesama peneliti lainnya, dan yang lebih ceroboh lagi tidak meminta ijin resmi kepada otoritas daerah. Pelanggaran terparah adalah MEMUNGUT ATAU MENGAMBIL OBYEK PENTING ARKEOLOGIS KELUAR DARI LOKASI UNTUK DIJADIKAN KOLEKSI PENELITIAN TANPA IJIN.

Tak kurang peneliti perorangan, kelompok maupun oknum institusi pemerintah bidang arkeologis HARUS DI SEMPRIT KERAS DAN DIBERI KARTU MERAH. Kalau ini terjadi, maka mereka akan dilarang masuk ke area penelitian dalam wilayah yang sama, serta diumumkan secara terbuka sebagai pelaku pelanggaran pakta integritas penelitian. Sehingga rankingnya sebagai peneliti akan didegradasi dilingkungan akademis ataupun catatan institusi pemerintah.

Apalagi bila ternyata penelitian mereka berasal dari DANA PENELITIAN NEGARA, maka negara bisa mencabut pembiayaannya serta melakukan black list pada yang bersangkutan selama tiga tahun.

JAWA TIMUR berulang kali harus kecewa saat beberapa penelitian dari berbagai universitas maupun institusi arkeologis datang memohon ijin penelitian, tetapi tidak pernah mendapatkan salinan hasil penelitian mereka. Padahal itu adalah salah satu ketentuan yang termuat dalam Pakta Integritas yang ditandatangani oleh peneliti.

Penelitianpun harus mendapatkan ijin secara lengkap sesuai Prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. semuanya harus dilakukan secara tertulis resmi, sehingga menjadi sah saat dibutuhkan audit penelitiannya. Bila dianggap perlu, otoritas daerah melakukan pendampingan / pengawasan lapangan dan biaya yang timbul dibebankan pada tim peneliti.

Khusus untuk HAK WARGA PEMILIK LOKASI, bila ternyata penelitian tersebut menyebabkan warga kehilangan potensi ekonomi hak miliknya, maka wajib dilakukan prosedur sewa selama proses penelitian berlangsung. Bila temuan arkeologis mempunyai volume besar dan penting, peneliti harus mengusulkan pada lembaga otoritas melakukan pembebasan lahannya.

Peneliti yang melakukan intimidasi pada warga secara sepihak (misal : warga harus merelakan dan tunduk pada tim penelitian karena lahannya mengandung diduga obyek arkeologis) akan dilaporkan kepada Kementerian terkait untuk diberikan KARTU MERAH PENELITIAN. Karena dianggap tidak menghormati hak hukum masyarakat serta mengabaikan pendekatan persuasif edukatif kepada warga masyarakat.

Namun demikian kata Paijo julukan Moh Reza Anshori, Pelanggaran bidang penelitian arkeologis lapangan tidak terjadi lagi di Jawa Timur. (*)