Tarik Ulur Jadwal Pemilu 2024, KPU Usul Pilkada Digelar 2025

Majalahfakta.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) megusulkan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah digelar tahun 2025. Usulan muncul di tengah tarik ulur jadwal Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan usulan itu seiring dengan keinginan pemerintah untuk menggelar Pemilu dan Pilpres pada 15 Mei 2024.

“KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025,” kata Pramono beberapa waktu lalu seperti dikutip dari kantor berita Republik Merdeka.

Usulan Pilkada 2025 ini pun kembali memperpanjang perdebatan jadwal pemilu yang hingga kini tak kunjung menemui titik temu. Banyak pandangan pro-kontra dalam merespons usulan KPU itu.

Menanggapi itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, usulan tersebut dinilai logis. Ia menilai, jika Pemilu digelar Mei 2024 dan Pilkada November 2024 maka rentan terjadi manuver politik dan berisiko tinggi karena waktunya berdekatan.

“Sehingga usulan KPU memundurkan pemungutan suara ke 2025 adalah sesuatu yang sangat beralasan dan logis,” ujar Titi Anggraini kepada wartawan.

Di sisi lain, usulan tersebut mendapat penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI. Bagi PKS, KPU RI perlu fokus ke jadwal awal yang sudah dibahas bersama DPR RI, termasuk menolak usulan pemerintah yang menginginkan Pemilu bulan Mei.

“Kami tetap usul fokus ke Februari 2024 untuk Pemilu dan November 2024 untuk Pilkada sebagaimana usulan awal KPU. Semua mesti besar hati mempertimbangkan beban penyelenggaran Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP,” ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (ren)