TAPD Benarkan Temuan BPK, Terkait Rekening Penampungan di LHP Pacitan

Majalahfakta.id – Setelah melakukan kunker selama empat hari, DPRD Kabupaten Pacitan akhirnya menetapkan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (30/9/2021)

Sebelumnya juga dilaksanakan rapat gabungan komisi.

Sementara itu, Handoyo Aji, anggota DPRD dengan tegas mengatakan, “Saat pelaksanaan rapat gabungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan tentang kebenaran hasil temuan yang ada di laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terkait dengan rekening penampungan,” tegas Handoyo Aji.

Namun demikian, TAPD yang diketuai Sekretaris Daerah saat menjawab pertanyaan dari Handoyo juga membenarkan bahwa besarnya dana yang ada di rekening penampungan sekitar Rp 1,8 milliar.

Sedangkan terkait tindak lanjut dari temuan LHP tersebut apakah dana sudah dikembalikan ke rekening daerah, politisi PKS menyatakan, “Belum ada jawaban dari TAPD,” jelasnya.

Dari data realisasi APBD untuk periode yang berakhir dengan 01 Januari s/d 20 September 2021 yang baru diterima serta pada perubahan APBD TA 2021 memang tidak ditemukan terkait dengan pengembalian dari rekening penampungan ke rekening daerah.

“Tindak lanjut pengembalian ke Rekening daerah hendaknya segera dilaksanakan sehingga Pemerintah Daerah tidak dirugikan,” pungkas Handoyo Aji wakil dari Dapil Tulakan Kebon Agung. (hsr)