FAKTA – Warga Lorong Kito, RT 22, Kelurahan Sukabangun 1 , Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel merasa keberatan dengan pemberitaan di media online yang dinilai sepihak.
Keberatan warga tersebut terkait dengan adanya berita pernyataan kuasa pengembang, rencana pembangunan gedung di Lorong Kito.
“Kami sangat menyayangkan dengan pemberitaan itu, karena tidak ada pihak media yang datang ke rumah saya, ataupun menghubungi saya melalui telepon untuk konfirmasi berita yang mereka terbitkan,” kata Kurnawi Minggu (12/11/2023).
Menyoal tentang transfer uang Rp15 juta, menurut Kurnawi, merupakan kesepakatan antara pemilik lahan bersama pengembang dengan warga RT 22 pada sekitar awal Agustus 2023
Masih kata Kurnawi, uang Rp15 juta itu diberikan kepada warga bukan merupakan uang ganti rugi.
Melainkan pemberian pengembang kepada warga dari realisasi kesepakatan bersama, untuk keperluan pembongkaran dan pemindahan gudang Forum Amal Kematian (FAK) beserta isinya milik warga RT 22, begitu penjelasan Kurnawi.
“Itu bukan pemberian uang dari pengembang sebagai pengganti izin dari warga untuk membangun Townhouse oleh pengembang. Karena soal keinginan pengembang ingin membangun gedung unit townhouse warga tidak keberatan,” ungkapnya.
“Hanya saja pengembang dan pemilik lahan tentu harus prosedur melengkapi persyaratan sebagaimana regulasi dari Pemkot Palembang,” kata Kurnawi didampingi Jamaludin, SH.MH dan Purnama, warga setempat.
Jadi itu bukan uang untuk saya pribadi atau sebagai uang tanda bahwa seluruh warga RT 22 sudah mempersilahkan pengembang untuk segera membangun tanpa melengkapi persyaratan yang ditentukan Pemkot.
“Warga pun bersama pemilik lahan dan pengembang sudah dipanggil pihak Kelurahan Sukabangun pada 4 September 2023 lalu. Adapun dalam rapat pertemuan di Kantor Kelurahan Sukabangun itu, telah menghasilkan kesepakatan bersama, prihal antara kepentingan warga RT 22 dan kepentingan pemilik lahan dan pengembang, ” tutur Kurnawi.
Kurnawi menambahkan, soal kepentingan kedua belah pihak sudah diakomodir dalam hasil rapat, yang saat itu rapat dihadiri Trantib kelurahan beserta Sekretaris kelurahan, Babinsa/babinkamtib dan perwakilan warga.
Sementara soal warga mendirikan gudang FAK di lahan itu, menurut Kurnawi, sebelumnya dia dan warga RT 22 telah di izinkan Awi sebagai pemilik lahan.
“Karena yang kami tahu selama ini pemilik lahan tersebut adalah Awi. Dan baru inilah kami mengetahui kalau lahan tersebut sekarang sudah menjadi milik pengembang itu,” jelas Purnama.
“Makanya saya heran ada sejumlah media online merilis berita yang menyebutkan seolah saya sudah menerima uang tetapi masih berulah,” ungkapnya.
“Bahkan ironinya lagi, ada oknum yang mengirimkan screenshot diambil dari medsos yang isi pesannya sudah menghakimi saya, terkesan oknum tersebut ingin mempermainkan hukum dan ingin mengalihkan opini, ” kata Kurnawi.
Pihaknya juga berharap para jurnalis yang sudah menayangkan berita beberapa waktu lalu, agar bisa menemuinya untuk melakukan klarifikasi berita.
“Karena ketika mereka ingin menerbitkan berita, mereka tidak pernah mendatangi ataupun menghubungi langsung kepada saya untuk konfirmasi,” jelasnya.
“Bila mereka berniat baik, saya masih berikan waktu untuk menemui saya guna klarifikasi berita yang sudah mereka terbitkan itu. Sebab saya ingin menggunakan Bab I pasal 1, ayat 11, 12, 13 dan Bab II Pasal 2 dan 3 UU Pers 40 Tahun 1999, kondisi kesehatan saya belum memungkinkan.,” kata Kurnawi yang saat itu, juga didampingi Jamaludin.
Diceritakan Kurnawi, soal Gang Amal yang dirilis, menyebutkan hibah dari pemilik lahan untuk warga tinggal di gang itu.
Pihaknya mengakui kebenarannya, namun proses hibah baru dilakukan setelah pengembang ingin membangun townhouse.
Gang itu juga sudah lama keberadaannya di RT 22. Ada bagian lebar gang diklaim pemilik lahan milik mereka. Nah yang diklaim itulah yang dibuat berita acara hibah untuk gang.
Termasuk masalah kayu dan besi yang dipersoalkan, merupakan material milik warga sendiri, bukan milik pemilik lahan.
“Karena tiang besi digunakan warga untuk tiang net bola volly merangkap tiang lampu jalan selama ini,” kata Purnama.
Begitupun tentang sejarah pembangunan Lorong Kito, jalan menuju masuk di wilayah RT 22. lorong tersebut dibangun dari hasil swadaya warga RT 22.
Dimulai pembangunannya dari hasil sumbangan warga terkumpul pada Tahun 1999 sebesar Rp19 juta.
Dari dana itu selanjutnya warga gotong royong melakukan pengerasan lorong dengan menimbun menggunakan pecahan batu bekas, selanjutnya dilakukan pengecoran sepanjang 200 meter dan lebar 5 meter.
Namun, karena waktu dibangun warga pertama kali itu belum berhasil mengecor seluruh lorong.
Maka di tahun 2000, Ketua RT 22 bersama warga kembali mengadakan pengumpulan dana melalui sumbangan warga.
Dari aneka bentuk sumbangan warga, ada berupa menyumbang semen, ada menyumbang pasir dan bentuk sumbangan lainnya.
“Sehingga di tahun 2001 Lorong Kito berhasil kami bangun secara gotong royong,” kenang Purnama. (pse)






