Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat Bebas Beroperasi. Siap-Siap Menanti Pidana

FAKTA – Tangkahan pasir ilegal milik Pangulu Nagori Bakisat bebas beroperasi tidak tersentuh aAparat penegak hukum. Pantauan di lokasi pada Rabu 19 November 2025, pukul 13:32 WIB, tangkahan pasir di bantaran sungai Nagori Bakisat tampak sekira 8 unit mobil Coldisel sedang mengantre menunggu giliran pengisian pasir yang langsung disedot menggunakan mesin berkapasitas besar. Konfirmasi kepada pengawas tangkahan pasir di lokasi bernama Sudar perihal izin-izin tangkahan tersebut mengatakan, “Saya di sini hanya pengawas perihal izin-izin tersebut lanjut konfirmasi kepada pemiliknya Pangulu Nagori Bakisat.”

Selanjutnya, konfirmasi kepada Pangulu Nagori Bakisat, melalui Sekdes Agung dengan telepon WhatsApp-nya izin-izin dari pengerukan pasir (tangkahan pasir) di bantaran sungai Nagori Bakisat tidak merespon. Hanya membaca isi pesan konfirmasi berwarna biru ceklis dua.

Menurut aturan hukum terkait dengan pengolahan tangkahan pasir dari sungai :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara ,pasal 158 ayat (1)Jo pasal 83 ayat (1)huruf a,yang mengatur tentang penambangan tanpa IUP (Izin usaha pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 41 huruf a,yang mengatur tentang kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Siap-siap kena sanksi pidana untuk tindak pidana tanpa izin pengolahan pasir dari sungai dapat berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih, tergantung pada pasal yang dilanggar, denda jumlah yang besar dan tergantung pada pasal yang dilanggar.

Terkait investigasi awak media di lokasi hal ini menimbulkan pertanyaan publik. Publik meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten Simalungun Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih untuk melakukan penindakan menutup tangkahan tersebut tidak memiliki izin/ilegal dengan melalui dinas terkait, Dinas DLH, Dinas Pertambangan dan Energi, Kepolisian Polres Simalungun. (S. Hadi Purba Tambak)