SENIN (25/11), pukul 10.00 WIB, sidang perkara limbah B3 RSUD Salatiga dengan agenda tanggapan penasehat hukum terdakwa, Advokat Lodewyk Rumangun SH, terhadap jawaban JPU Aulia Hafidz SH dalam perkara pidana No. 115/PID.B/2010/PN.SLTG yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yesi Akhista SH, didampingi Hakim Anggota Nur Rismayanti SH dan Meniek Emelinna Latuputty SH MH digelar.
Advokad Lodewyk Rumangun SH mengatakan bahwa dengan uraiannya di atas menjadi jelas kedudukan hukum terdakwa Muh Achmad Dardiri dalam peristiwa hukum ini bukan sebagai orang yang bertanggung jawab, yang bertanggung jawab adalah pihak penghasil limbah B3 oleh karena kelalaian mengabaikan proses hukum yang harus dilakukan untuk pengelolaan Iimbah B3. Dari kelalaian tersebut dapat menimbulkan korban pada orang lain, termasuk Muh Achmad Dardiri, yang dalam perkara ini tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli adalah barang kategori berbahaya B3. Sedangkan penjual sebelum dijual telah mengetahui bahwa barang yang dijual adalah barang limbah B3. “Maka, kami mohon Yang Terhormat Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dahwaan dan tuntutan saudara JPU dengan melihat fakta persidangan dan aturan hukum yang berlaku penuh dengan rasa keadilan”.
Seperti yang tertuang dalam putusan MA RI No. 2097 K/PID.SUS-LH/2016 yang mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup dengan Terdakwa Wuri Diah Handayani ST (RSUD Kabupaten Sidoarjo) yang didakwa dengan pasal 84 ayat (2) KUHP, menghasilkan limbah B3 tidak melakukan pengolahan dimaksud dalam pasal 59. Berdasarkan uraian yakni tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan, sebagaimana dalam dakwaan pasal 103 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mahkamah Agung berpendapat :
Terhadap alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum :
– Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
– Putusan Judex Facti yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun karena Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana “tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan” didasarkan pada pertimbangan atas seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan;
– Bahwa namun demikian terhadap pidana yang dijatuhkan, Mahkamah Agung berpendapat perlu diperbaiki dengan pertimbangan bahwa masa percobaan harus lebih lama dari pidana yang dijatuhkan;
Terhadap alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi II/Terdakwa :
– Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
– Bahwa benar Terdakwa selaku pengelola limbah RSUD Sidoarjo belum memiliki izin untuk pengeiolaan limbah cair serta belum memiliki izin tempat penyimpanan limbah B3;
– Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik pasal 103 ayat (1) juncto pasal 116 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009;
– Bahwa lagi pula alasan kasasi Terdakwa mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum.
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 606/Pid.Sus/2015/PT.Sby tanggal 16 Desember 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negen Surabaya No. 2480/Pid.B/20I4/PN SBY tanggal 13 Mei 2015, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut :
– Menyatakan Terdakwa Wuri Diah Handayani ST tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan”.
– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000. (F.867)







