Semua  

TANAH WAKAF BERSERTIFIKAT, TERBIT SERTIFIKAT BARU ATAS NAMA PRIBADI

H Moh Saleh MT.
H Moh Saleh MT.
H Moh Saleh MT.
H Moh Saleh MT.

WAKAF adalah badan sosial yang dibentuk berkaitan dengan kegiatan agama Islam. Yayasan adalah badan hukum yang dikelola oleh pengurus, didirikan untuk kegiatan sosial, seperti mengurus masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain, sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah.

Yayasan Jamaah Haji Kabupaten Sumenep didirikan dengan Akte Notaris No. I A tanggal 2 Januari 1990 dengan komposisi kepengurusan di antaranya K H Said Abdullah sebagai Ketua Umum, H Moh Saleh MT sebagai Sekretaris Umum, disertai dengan pengurus lainnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yayasan tersebut berkehendak untuk mendirikan rumah sakit Islam dan telah menerima bantuan sebidang tanah bersertifikat yang diwakafkan. Namun ternyata terdapat sertifikat ganda. Artinya, sudah bersertifikat atas nama yayasan, kemudian terbit sertifikat baru atas nama lima orang ahli waris, yang kemudian dipindahtangankan kepada seseorang.

Saat dikonfirmasi H Amin Djakfar, Wartawan Majalah FAKTA di Sumenep, H Moh Saleh MT menyatakan bahwa pada tanggal 2 Januari 1990 pihaknya telah menerima sertifikat No. 113 tanggal 13 Januari 1980 seluas 1.386 m2 di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, atas nama H Zakariyah, warga Desa Pandian, Kabupaten Sumenep. Kemudian diperkuat dengan Akte Ikrar Wakaf nomor WZA/27/01/1990 tanggal 5 Juli 1990, hingga berubah sertifikatnya atas nama Yayasan Jamaah Haji Kabupaten Sumenep.

“Pada tanggal 18 Maret 2009, Hj Roisyah, keponakan H Zakariyah, meminta sertifikat asli nomor 113. Tanggal 31 Maret 2009, karena diminta, kami menyerahkan sertifikat asli tanah wakaf nomor 113 itu kepada Mamad, suami Hj Roisyah, dengan penjelasan tanah itu tidak bisa dipindahtangankan karena tanah wakaf. Mamad menyatakan bahwa insya Allah bisa atas bantuan H Sugianto,” aku H Moh Saleh MT kepada FAKTA.

Kantor BPN Kabupaten Sumenep.
Kantor BPN Kabupaten Sumenep.

Pada awal tahun 2016, Saleh mengaku menerima fotocopy sertifikat yang telah berubah menjadi hak milik atas nama ahli waris, yaitu H Abd Said, Hj Johariyah, Hj Roisyah, H Ach Suhaidi dan Tafrilah Fatha, dengan sertifikat nomor 619 tanggal 20-09-2012. “Pada tanggal 29-11-2012 nomor 118/JS/16/11/2012 di akte notaris jual beli pemindahan hak dan sekarang sudah beratas nama H Sugianto. “Padahal tanah tersebut sudah diwakafkan kepada yayasan dan sesuai dengan penjelasan Menteri Agama RI bahwa tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh dipindahtangankan,” keluh Saleh.

Saleh juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep tertanggal 3 November 2016 nomor 001/YJHS/11/2016, perihal mohon penjelasan sertifikat ganda dalam satu lokasi tanah yang sama. “Namun, sampai saat ini, sudah hampir dua tahun, tak ada jawaban,” katanya.

FAKTA berusaha konfirmasi ke BPN Sumenep dan menemui petugas piket yang memberikan petunjuk agar FAKTA menemui Kasi Permasalahan, Moh Ismail, di lantai atas. Namun ternyata yang bersangkutan tidak ada di tempat. Besoknya, hari Jumat, disambangi lagi, Moh Ismail sedang pulang ke Jember. Dilanjutkan dengan menemui ahli waris, dan hanya bertemu dengan Hj Johariyah. Setelah dikonfirmasi masalah sertifikat wakaf ini, Hj Johariyah mengaku tidak tahu. Sedangkan ahli waris yang lain sudah pindah ke Malang. Sementara itu ketika FAKTA akan konfirmasi kepada H Sugianto sebagai pembeli tanah wakaf tersebut, alamatnya belum diketahui. (F.787)