FAKTA — Dugaan kuat adanya aktivitas Tampa galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Mamasa setelah muncul laporan pengerukan material tanpa izin di wilayah Desa Tadisi.
Ketua DPC Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Mamasa, Andik Waris Tala (AWT), menjadi pihak pertama yang menyoroti persoalan ini secara serius.
AWT: “Ini murni dugaan galian C ilegal, bukan soal alat!”
AWT menegaskan bahwa perhatian utama bukan pada ekskavator atau pemiliknya, melainkan pada kegiatan penambangan material yang dilakukan tampa izin galian C dan tanpa izin angkut material.
“Ehehehe… ini bukan soal alat , tapi izin galian C dan izin angkutnya. Kalau material diambil tanpa izin, itu sudah masuk kategori ilegal. Tidak peduli siapa pelaksananya,” tegas Andik Waris T.
Ariel Cristian Turun Memeriksa Lokasi
Menindaklanjuti laporan dan temuan AWT, Ariel Cristian, yang dikenal aktif dalam investigasi publik, turun langsung ke lokasi pada 2 Desember 2025.
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan:
Ada aktivitas pengerukan material,
Material diangkut menggunakan mobil,
Tidak ditemukan dokumen izin galian C,
Tidak ada dokumen izin angkut material,
Kegiatan berlangsung tampa pengawasan aparat.
Ariel menyebut temuan ini cukup untuk menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penambangan ilegal, sehingga perluh tindakan hukum.
Kepala Desa Tadisi memberikan klarifikasi bahwa:
Ekskavator bukan miliknya,
Ekskavator merupakan hibah pemerintah untuk Kelompok Pembudidaya ikan (PIKDAKAN) Ketua kelompok adalah anaknya,
Material digunakan untuk penimbunan lokasi Proyek Koperasi Merah Putih,
Namun, AWT menegaskan bahwa alasan dan perintah apa pun tidak menghapus kewajiban izin galian C.
“Izin tetap wajib. Ambil material tampa izin itu galian C ilegal. Tidak ada pengecualian dalam undang-undang,” ujar Andik Waris T.
Kasat Reskrim Polres Mamasa: “Jika demikian, ini perluh dilakukan penyelidikan”
Saat dimintai tanggapannya, Kasat Reskrim Polres Mamasa menyatakan:
“Jika masalahnya demikian, ini perluh penyelidikan.”
Pernyataan ini membuka ruang bagi penegakan hukum jika unsur pelanggaran terbukti.
Andik Waris T meminta agar Polres Mamasa:
1. Menyelidiki dugaan galian C ilegal,
2. Menghentikan aktivitas pengerukan tanpa izin,
3. Memeriksa pihak-pihak yang terlibat,
4. Menegakkan hukum tampa pandang bulu,
5. Menyelamatkan lingkungan dari pengerukan sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan di Desa Tadisi dan sekitarnya.
(Ode)






