Tak Ramah Lingkungan, KLH Siap Beri Sanksi dan Tindak Tegas Perusahaan Predikat Hitam dan Merah

Ilustrasi.

FAKTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tak lagi bermain kata-kata.

Lewat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), pemerintah menegaskan akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab lingkungan.

Perusahaan dengan predikat “merah” apalagi “hitam” — dua peringkat terendah dalam sistem penilaian PROPER — akan masuk radar pengawasan ketat KLH dan berpotensi dijatuhi sanksi hukum.

“Dari PROPER kami mendapatkan peringkat perusahaan. Jika masuk kategori hitam atau merah, kami langsung sampaikan ke Kedeputian Penegakan Hukum KLH untuk ditindaklanjuti,” tegas Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

PROPER merupakan sistem evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan oleh dunia industri. Skor hijau dan emas menjadi simbol perusahaan yang proaktif dalam perlindungan lingkungan, sedangkan merah menandakan pengelolaan yang minim, dan hitam menunjukkan pelanggaran berat terhadap peraturan lingkungan hidup.

Langkah ini, menurut Rasio, adalah bentuk komitmen negara untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di tengah pesatnya aktivitas industri.

“Lingkungan yang rusak adalah kerugian bersama. Karena itu, kami ingin memberi pesan tegas: jika perusahaan merusak lingkungan, maka akan ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

KLH juga mengajak publik untuk turut mengawasi dan melaporkan perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran atau pengabaian terhadap regulasi lingkungan.

Deputi Ridho menjelaskan bahwa PROPER mengkategorikan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan ke dalam lima peringkat.

Peringkat hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya serius dalam pengelolaan lingkungan dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang belum optimal dalam mengelola lingkungan. Peringkat biru menunjukkan perusahaan yang telah patuh terhadap regulasi dan melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melebihi standar kepatuhan, seperti melakukan efisiensi air dan energi serta memanfaatkan limbah yang dihasilkan.

Sedangkan peringkat emas ditujukan bagi perusahaan yang secara konsisten berada pada peringkat hijau dan terus melakukan inovasi dalam perlindungan lingkungan hidup dan sosial.

“Bagi perusahaan yang masuk dalam kategori hitam dan merah, setelah dilakukan pendalaman oleh Deputi Penegakan Hukum KLH, dapat dijatuhi berbagai sanksi, seperti sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha,” jelas Deputi Ridho.

Pada tahun ini, KLH menargetkan sekitar 5.000 perusahaan mengikuti PROPER. Selain itu, sebanyak 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali juga akan dinilai selama periode Juli 2024 hingga Juni 2025. (Laporan : F 1 || majalahfakta.id)