Semua  

Tak Dikomersialkan, PBB P2 Di Badung Dipastikan Gratis

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, saat sosialisasi kebijakan Pemkab Badung terhadap PBB P2 tahun 2017 di ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung, Senin (15/5).
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, saat sosialisasi kebijakan Pemkab Badung terhadap PBB P2 tahun 2017 di ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung, Senin (15/5).
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, saat sosialisasi kebijakan Pemkab Badung terhadap PBB P2 tahun 2017 di ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung, Senin (15/5).
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, saat sosialisasi kebijakan Pemkab Badung terhadap PBB P2 tahun 2017 di ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung, Senin (15/5).

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dipastikan gratis. Yang penting, tanah tersebut milik masyarakat Badung dan tidak dikomersialkan.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta SSos, didampingi Wabup Drs Ketut Suiasa SH saat sosialisasi kebijakan Pemkab Badung terhadap PBB P2 tahun 2017 di ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung, Senin (15/5). “PBB P2 milik masyarakat Badung dan tidak dikomersialkan kami pastikan gratis,” ujarnya.

Terhadap lahan investor yang telantar, bupati berharap bisa dibeli pemkab selanjutnya akan dikembalikan kepada desa adat untuk kepentingan masyarakat.
Terhadap lahan investor yang telantar, bupati berharap bisa dibeli pemkab selanjutnya akan dikembalikan kepada desa adat untuk kepentingan masyarakat.

Selain bupati dan wabup, sosialisasi ini juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Sekkab Badung, Wayan Adi Arnawa, Kepala Bapenda Made Sutama dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Acara ini diikuti seluruh camat, lurah dan kades, pekaseh, serta 545 kepala lingkungan di Badung.

Menurut bupati, PBB milik masyarakat Badung baik untuk tempat tinggal dan tanah-tanah yang tidak dikomersialkan tidak dikenakan pajak alias gratis. Selain tempat tinggal, PBB gratis ini tertuju kepada lahan pertanian, subak abian, tanah PKD, maupun jalur hijau.

Sebaliknya, yang kena pajak sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP), ujar politisi PDI Perjuangan asal Pelaga Petang tersebut, tanah masyarakat yang diperjualbelikan. Ini harus kena pajak berkaitan dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) karena ada perbuatan hukum di dalamnya. “Pajaknya disesuaikan dengan NJOP,” tegasnya lagi.

"Pegawai harus kerja. Jika tidak, pegawai akan terkena punishment,” katanya.
“Pegawai harus kerja. Jika tidak, pegawai akan terkena punishment,” katanya.

Tanah-tanah milik orang luar atau investor yang telantar maupun belum dibangun dipastikan kena pajak. Terhadap lahan investor yang telantar, bupati berharap bisa dibeli pemkab selanjutnya akan dikembalikan kepada desa adat untuk kepentingan masyarakat.

Giri Prasta menyatakan, dulu PBB gratis hanya diberikan untuk ahli waris dari orangtua kepada anaknya. Namun sekarang secara vertikal semuanya gratis karena tidak ada perbuatan hukum di dalamnya.

Bagaimana jika dalam satu bidang tanah milik masyarakat yang digunakan tempat tinggal tetapi di dalamnya ada tempat berjualan semacam warung atau toko ? Giri Prasta menyatakan, surat pemberitahuan pajak terutangnya (SPPT) harus dipecah. Tanah yang digunakan untuk tempat tinggal dipastikan gratis, sementara yang digunakan untuk warung atau toko kena pajak.

Dia mencontohkan, seorang warga Badung memiliki lahan 1,5 are. Sekitar 100 meter atau 1 are digunakan untuk tempat tinggal, dan 50 m2 digunakan untuk warung. Karena itu, SPPT tanah ini harus dipecah. Tempat tinggal yang 100 meter dipastikan bebas pajak, sementara yang 50 meter akan kena pajak karena digunakan sebagai areal komersialisasi atau bisnis.

Pada kesempatan itu, Giri Prasta juga memastikan tidak akan ada kendala atau kesulitan jika masyarakat hendak memecah SPPT. “Kesulitan mungkin terjadi dulu, tetapi sekarang kesulitan takkan terjadi lagi. Pegawai harus kerja. Jika tidak, pegawai akan terkena punishment,” katanya.

Kebijakan ini dipastikan untuk menerapkan visi dan misi bupati untuk membantu masyarakat atau kebijakan yang prorakyat. Kebijakan ini dilakukan karena bupati tak ingin masyarakat menjual tanahnya karena pajak yang harus dibayar tinggi.

Karena itu, dia tidak akan khawatir jika target PBB P2 takkan tercapai. Tak hanya itu jika 0 persen pun pihaknya tidak mengkhawatirkannya. Dia yakin penambahan pendapatan akan datang dari potensi-potensi lainnya seperti pajak hotel dan restoran (PHR) dan pajak air tanah.

“Target PBB P2 Badung Rp 300 miliar. Jangankan turun, 0 persen pun tak ada masalah dalam rangka program prorakyat yang betul-betul membantu meringankan beban masyarakat,” tegasnya.

Selain soal PBB P2 gratis, Giri Prasta juga segera meluncurkan pensertifikatan tanah gratis sesuai dengan program Presiden Jokowi.
Selain soal PBB P2 gratis, Giri Prasta juga segera meluncurkan pensertifikatan tanah gratis sesuai dengan program Presiden Jokowi.

Bagaimana dengan kiat investor yang membeli lahan atas nama masyarakat lokal ? Giri Prasta optimis tetap akan terjaring. Dalam hal pajak, diawali dengan pendataan, penetapan dan penagihan. “Kami akan buat sistem dan tim untuk memantau kemungkinan seperti ini,” katanya.

Selain soal PBB P2 gratis, Giri Prasta juga segera meluncurkan pensertifikatan tanah gratis sesuai dengan program Presiden Jokowi. “Program pusat dalam bentuk prona, jumlahnya ditentukan atau dijatah. Namun kami akan mensertifikatkan tanah-tanah tersebut secara gratis”.

Sosialisasi ini berlangsung sangat komunikatif. Para peserta langsung mengajukan tanggapan maupun pertanyaan kepada bupati. Sebagian besar peserta memberikan apresiasi dan sangat mendukung kebijakan PBB P2 gratis yang diterapkan Bupati Giri Prasta. (Rilis)