FAKTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3/2026).
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam tersangka berasal dari pihak perusahaan penerima kredit serta pihak internal bank.
Adapun enam tersangka yang diserahkan yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan juga Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Kemudian MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.
Selanjutnya DO yang menjabat Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013, ED selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada 2010 hingga 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, serta RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011 hingga 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum.
“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah proses ini, penanganan perkara sepenuhnya berada pada JPU untuk dipersiapkan pelimpahan ke pengadilan,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, dalam proses penyerahan tersebut masing-masing tersangka diperiksa oleh JPU dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing serta dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang sama.
“Untuk kepentingan proses penuntutan, keenam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” jelasnya.
Vanny menambahkan, setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya. (Bambang MD)






