Tabir Tragedi KM Putri Sakinah di Selat Padar Mulai Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian

FAKTA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Polres Manggarai Barat terus mengurai tabir kecelakaan laut yang menimpa kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.

Insiden yang merenggut korban jiwa itu kini memasuki babak penting, setelah proses penyidikan bergerak ke tahap analisis dan evaluasi (anev) untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengungkapkan, penyidik Satreskrim bersama Satpolairud Polres Manggarai Barat telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di kapal saat peristiwa terjadi.

“Penyidikan difokuskan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung sebagai bagian dari alat bukti,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, para saksi yang dimintai keterangan meliputi awak kapal hingga pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelayaran dan pelayanan wisata.

Pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk menelusuri tanggung jawab masing-masing pihak selama pelayaran, mulai dari pengendalian kapal, kondisi mesin, hingga penerapan prosedur keselamatan saat situasi darurat.

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti yang kini tengah dianalisis secara menyeluruh.

Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Proses ini dilakukan secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” tegas Kabid Humas Polda NTT.

Pada Jumat, 2 Januari, Polres Manggarai Barat juga merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait.

Penyidik akan melakukan penyitaan dokumen kapal serta menyiapkan bahan untuk gelar perkara, yang menjadi tahapan krusial dalam rangkaian penyidikan kasus ini.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan semata-mata untuk menentukan pihak yang bersalah, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, langkah hukum ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di kawasan wisata bahari.

“Keselamatan pelayaran adalah hal utama. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku usaha wisata laut agar selalu mengutamakan aspek keselamatan di atas segalanya,” pungkasnya.

Polda NTT memastikan perkembangan penyidikan kasus kecelakaan KM Putri Sakinah akan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik, seiring berjalannya tahapan hukum yang berlaku. (F1)