FAKTA – Dinilai karena kekurangan volume fisik dalam pembangunan gedung guest house (GH) mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, di Jalan Lebak Rejo Skip Jaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan kasusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus itu pada tahun 2022, dengan nilai kontrak Rp16,5 miliar dalam pengerjaannya dinilai banyak kekurangan fisik pada pembangunan dan volume.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Ario Apriyanto Gofar dan didampingi Kasi Intelijen Hardiansyah ke awak media, Senin (13/11/2023) di lokasi pembangunan.
Lebih jauh dikatakannya dari hasil pemeriksaan volume dan kualitas fisik yang ada terpasang, terjadi kekurangan pada volume pada pembangunan gedung tersebut.
Kualitas yang terpasang tidak sesuai dengan fisik yang ada dikontrak pengerjaan pada beton, besi kontruksi bangunan yang tidak memenuhi standar mutu beton.
Lebi lanjut dikatakan Ario, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim penyidik berkesimpulan, telah diketemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengerjaan gedung guest house yang mengakibatkan diduga kerugian keuangan negara.
Kemudian tim Kejaksaan Negeri Palembang terus melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum, mendalami dan mengumpulkan barang bukti.
“Sehingga dapat ditemukan siapa yang bertanggung jawab dan siapa nanti yang ditetapkan sebagai tersangka, “ ujar Ario. (ito)






