Semua  

SRI MULYONO HANYA KETEMPATAN

Bambang Trikoro SH MH, Humas dan Wakil Ketua PN Salatiga, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang tamu Jumat (28/2/2020), pukul 09.00 Wib
Bambang Trikoro SH MH, Humas dan Wakil Ketua PN Salatiga, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang tamu Jumat (28/2/2020), pukul 09.00 Wib
Bambang Trikoro SH MH, Humas dan Wakil Ketua PN Salatiga, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang tamu Jumat (28/2/2020), pukul 09.00 Wib
Bambang Trikoro SH MH, Humas dan Wakil Ketua PN Salatiga, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang tamu Jumat (28/2/2020), pukul 09.00 Wib

BAMBANG Trikoro SH MH, Humas dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA, Jumat (28/2/2020), sekitar pukul 09.00 Wib, mengatakan bahwa dalam perkara pidana penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Kota Salatiga dengan pelapor/saksi korban Iwan berdasarkan laporan polisi No. LP/B/86/VIII/2019/Jateng/Res.Salatiga tanggal 23 Agustus 2019, kebetulan ia sebagai ketua majelis hakimnya. “Tapi saya berbicara di sini dalam kapasitas saya sebagai Humas dan sekaligus sebagai juru bicara PN Salatiga, bukan sebagai ketua majelis hakim perkara tersebut. Jadi berkaitan apa yang disampaikan tadi, dari fakta memang dilihat dari awal statemen yang kemarin sudah saya sampaikan bahwasannya kewenangan itu ada pada masing-masing tingkatan yaitu tingkat penyidikan (polisi), tingkat penuntutan (jaksa) sampai di tingkat pengadilan (hakim). Yang saya bicarakan di sini adalah kewenangan pengadilan. Jadi betul bahwasannya kemarin agenda sidangnya pemeriksaan terdakwa dan hari sebelumnya kemarin itu ada juga pemeriksaan yang salah satunya saksi yang bernama Sri Mulyono. Dan karena sidangnya terbuka untuk umum kemarin memang banyak yang hadir biar tidak salah persepsi. Jadi semuanya boleh hadir biar tidak memberikan statemen apa pun di luar  selain yang ada di persidangan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan,”Jadi fakta yang terungkap di situ bahwa kapasitasnya yang diberikan yaitu Sri Mulyono hanya ketempatan. Jadi ada beberapa orang yang datang ke sana, yang intinya adalah ada makan siang. Juga termasuk ada saksi korban yang bernama Mas Iwan Setiawan juga hadir di situ. Kapasitasnya kemarin yang kita gali selain hanya ketempatan, juga hanya mendapatkan informasi dari Lis Tiyorini Almarhumah yang menyampaikan bahwa pemilik daripada resto yang dimaksud untuk makan siang itu tadi BALE RAOS kebetulan beliau sebagai Dewan Pengawas RSUD Salatiga. Jadi fakta yang terungkap kemarin kapasitasnya hanya ketempatan atau beberapa kali makan siang di situ. Jadi belum ada indikasi atau istilahnya kewenangan kita untuk menjadikan orang lain itu sebagai tersangka karena itu adalah kewenangan penyidik (polisi). Jadi boleh masyarakat siapa pun yang merasa dirugikan oleh sikap atau tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu mengadu/melapor silahkan. Jadi di pengadilan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, tidak benar, atau merugikan orang boleh orang itu atau melalui jaksa mengajukan keberatan, yang nanti pada akhirnya bisa kita minta jaksa untuk menentukan status orang itu menjadi tersangka”.

Ditegaskan bahwa saksi mau dijadikan tersangka itu kewenangan penyidik bukan pengadilan. “Kalau dari fakta kemarin walau diungkapkan oleh saksi korban bahwa ada keterlibatan orang yang bernama Sri Mulyono, tapi setelah diperiksa dan yang Mas Iwan waktu itu ada di situ sebagai  korban mengadu di situ kita lihat ternyata di dalam laporan berkas yang saya tunjukkan pada pelapor itu yang bernama Iwan itu tidak melaporkan seseorang yang bernama Sri Mulyono. Karena yang dilaporkan sekarang hanya Didit Ardiles dan Lis Tiyorini Alm dan laporan itu ditandatangani oleh yang bersangkutan. Jadi tindak pidana tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Apabila yang bersangkutan (terlapor) meninggal berarti dengan sendirinya terhapus pidananya terhadap yang bersangkutan. Jadi itu sudah tidak bisa lagi, siapa yang akan diajukan ke persidangan ? Kalau secara perdata itu bisa diwakili oleh keluarganya atau ahli warisnya, tapi dalam perkara pidana tidak bisa diwakilkan kepada orang lain,” jelas Bambang Trikoro. (F.867)