Semua  

Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Di Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi Tahun 2018

BAGIAN Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Tahun 2018 bertempat di Aula Kecamatan Padas, Rabu (26/9/2018). Sosialisasi ini di dihadiri 50 orang terdiri dari unsur pimpinan kecamatan, toko-toko penjual rokok, tokoh masyarakat, kepala desa, ketua kelompok petani tembakau beserta anggota kelompok tani. Sebagai narasumbernya dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Tipe Madya Pabean C David Julian Ichtiano menyuguhkan materi Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai, dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Farid Achmad SH MH, dengan materi Tindak Pidana Ekonomi (Cukai) dan dari  Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik. Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Aris Dewanto selaku Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi, menjelaskan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2018 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi di mana DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus, terkait konstruksi pajak rokok yang dihasilkan oleh daerah. Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya maka OPD yang menerima DBHCHT harus hati-hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya. Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan DBHCHT didasarkan pada pasal 66A UU 39/2007 ayat (1).

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait dengan cukai terutama cukai rokok, sehingga bila masyarakat mengetahui ada produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak berpita cukai atau ada label palsu, maka masyarakat bisa menyampaikan informasi ini ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti. Peredaran rokok tanpa bea cukai atau berpita cukai tapi palsu yang ada di masyarakat perlu diberantas keberadaannya mengingat keberadaan rokok tersebut sangat merugikan, negara dirugikan dari segi penerimaan pajak cukai rokok,” jelasnya.

Aris Dewanto menambahkan, melalui sosialisasi ini dapat melahirkan komitmen serta memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran cukai ilegal, serta dapat menyadarkan stakeholder terkait ataupun pengguna barang kena cukai pada sanksi dan hukuman bagi yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai (cukai ilegal).

“Saya harap para pengusaha dan pedagang rokok di Kabupaten Ngawi agar mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku tentang cukai sehingga rokok yang diproduksi dan dijual menggunakan pita cukai legal atau resmi,” imbuhnya. (ADV/Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi/F.968)