FAKTA – Besarnya manfaat program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC HT) Kabupaten Madiun diamanatkan Satuan Polisi Pamong Praja, dilaksanakan dengan berbagai kegiatan.
Sebagaimana peraturan pemerintah dan Menteri Keuangan tahun 2022, setiap daerah pengelolaan DBHC HT lewat Satpol PP selaku penegak produk hukum daerah (Perda).
Karena sebagai pelaksana penindakan produk hukum Perda mengenai cukai rokok yang beredar di daerah atau sebagai pelaksana pengendalian dan pencegahan rokok ilegal.
Untuk itu kegiatan Satpol PP kali ini lewat potensi pengembangan destinasi wisata daerah yang ada untuk dikembangkan, selain sosialisasi pencegahan rokok ilegal diharapkan bersama destinasi wisata ini mampu mendongkrak dunia pariwisata daerah.
“Kali ini kita adakan sosialisasi cukai rokok, diantaranya pencegahan adanya beredar rokok ilegal, pencegahan cukai palsu, melalui destinasi wisata, serta bermanfaat kegiatan sosialisasi tentang cukai, ” terang Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah.
“Sejauh ini kita awasi dan adakan pencegahan serta tindakan apabila ada rokok ilegal dan khususnya di tempat wisata tak ada peredaran rokok ilegal, ” tambahnya.
Dalam rangkaian agenda tersebut hadir perwakilan Bea Cukai Madiun, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga dan Satpol PP, selaku pelaksana sosialisasi panitia dari topiknews dan undangan awak media baik online,cetak, dan televisi (27/08/2022).
Sosialisasi tersebut disambut masyarakat Dusun Selo Gedong, lokasi pariwisata dan Desa Bodag, Kecamatan Kare. “Saya senang acara ini, selain desa kami menjadi ramai, juga mendongkrak pariwisata dan ekonomi, ” ujar Narji warga setempat. (rfi/avdsatpol pp)






