SOSIALISASI BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PANEN DAN PASCA PANEN TEMBAKAU DISHUTBUN KABUPATEN NGAWI

LINTAS NGAWI
LINTAS NGAWI

DANA Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2015 yang diperoleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ngawi Bidang Pengelolaan Hasil di antaranya digunakan untuk Sosialisasi Bimbingan Teknis Penanganan Panen dan Pasca Panen Tembakau yang diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober 2015.
Kepala Dishutbun Kabupaten Ngawi, Ir Setiyono, mengatakan,’’Sosialisasi ini bertujuan agar para petani tembakau mendapatkan kualitas panenan tembakau yang baik dan nilai jualnya tinggi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani tembakau itu sendiri. Petani tembakau harus memperhatikan kematangan daun, keseragaman daun dalam proses penanaman dan penanganan daun hasil panenan. Daun-daun tembakau yang telah dipanen masih perlu pengolahan sebelum sampai kepada konsumen. Proses yang berlangsung sejak dari daun basah sampai daun kering (krosok/rajangan) hingga menjadi bahan atau produk akhir merupakan bagian dari pasca panen. Untuk mendapatkan hasil yang baik setelah tembakau dipanen yang perlu dilakukan adalah : pengumpulan, penyortiran dan penggolongan daun, curing, penguningan, pengikatan warna, pengeringan lembar daun dan pengeringan gagang”.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Pengelolaan Hasil, Suharno SP,’’Dalam penanganan panen dan pasca panen tembakau pihak Dishutbun Kabupaten Ngawi memberikan alat-alat, yaitu terpal (800 buah), genset (80 unit), kereta dorong (400 unit) dan timbangan duduk (80 unit) yang diberikan kepada Kelompok Tani Tembakau pada bulan Agustus 2015. Tujuan diberikannya alat ini diharapkan para petani agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan jumlah produksi dan kualitas tembakau yang dihasilkan bagus dan diterima pabrikan. Untuk itu, perlu adanya kerja sama dan peran serta dari Kelompok Tani Tembakau yang ada di Kabupaten Ngawi”. (Prastiwi) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com