FAKTA – Mantan Wakil Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan dan Salah satu Tokoh Muda asal Sulawesi selatan, Sofyanto Torau Batti Payung menilai Pemekaran Provinsi Luwu Raya sudah Sangat layak dilakukan.
Menurutnya, Pemekaran Provinsi Luwu Raya dari Sulawesi Selatan Sudah sangat layak dilakukan oleh pemerintah Pusat, mengingat Potensi sumber daya alam dan pelayanan Masyarakat serta kesejahteraan Masyarakat yang menjadi dasar utama.
Mantan Ketua DPP GMNI Bidang Agiprop Itu mengungkapkan bahwa “Pemekaran provinsi di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, yang mewajibkan pemenuhan persyaratan dasar yakni kewilayahan dan kapasitas daerah serta administratif.
Syarat utama mencakup minimal 5 kabupaten/kota, cakupan wilayah, jumlah penduduk, kemampuan ekonomi, pertahanan, keamanan, dan potensi daerah. Ungkap Mantan Ketua Umum IPMIL RAYA UNHAS tersebut, Sabtu (7/2/2026).
Selain itu, Persyaratan Administratif berupa Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota yang wilayahnya menjadi bagian provinsi baru, Persetujuan DPRD Provinsi Induk dan Gubernur dan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Selain syarat administratif diatas, Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah yang meliputi Kemampuan Ekonomi berupa Potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan keuangan untuk mandiri. Kemampuan PAD Sangat menunjang bagi Majunya suatu daerah hasil pemekaran.
Sofyan Torau yang Juga Mantan Sekjend Pengurus Pusat IPMALUTIM itu Mengungkapkan bahwa Posisi Luwu Raya yang sangat strategis memiliki Potensi Kekayaan Alam yang melimpah ruah, sudah sewajarnya Pemerintah Pusat memberikan lampu Hijau untuk memekarkan.
Mengingat selama ini Proses pelayanan Masyarakat yang sangat jauh dari Luwu Raya ke Kota Makassar, dan Juga distribusi Pembangunan Infrastruktur yang Mungkin saja selama ini Kurang tersentuh diwilayah Luwu Raya padahal salah satu sumber PAD Terbesar di Sulawesi Selatan berasal dari Luwu Raya.
Dengan adanya Keinginan untuk memisahkan diri, itu artinya kesiapan Sumber Daya Manusia Masyarakat Luwu Raya Sangat Tinggi dan bisa menjamin kemandirian Ekonomi Daerah karena ditopang dengan tingginya PAD yang berasal dari Luwu Raya.
Selain Aspek Yuridis Formal menurut Undang-Undang, Pemekaran Provinsi Luwu Raya juga merupakan warisan Sejarah dimana awal Kemerdekaan Indonesia, Bapak Presiden Soekarno Menjanjikan Pemekaran Provinsi Luwu Raya kepada Datu Luwu Andi Djemma menjadi daerah Otonomi baru, hanya sampai wafatnya beliau Janji ini belum pernah terlaksana.
Sehingga dengan dalil Historis dan Persyaratan menurut Ketentuan Undang-Undang, dan lebih mendekatkan pelayanan masyarakat serta Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka sudah sewajarnya Pemerintah Pusat memekarkan Provinsi Luwu Raya menjadi daerah otonomi Baru.
Perjuangan Datu Luwu Andi Maradang Mackulau Bersama Masyarakat Luwu Raya adalah Bukti nyata, untuk melanjutkan Perjuangan Datu Luwu Andi Djemma dalam mewujudkan Janji pemekaran Provinsi Luwu Raya kepada Pemerintah Pusat yang telah disampaikan sebelumnya oleh bapak Presiden Soekarno diawal kemerdekaan Indonesia Merdeka.
“Semoga Negara bisa hadir mendengar dan mewujudkan Pemekaran Provinsi Luwu Raya dari Sulawesi selatan untuk segera bisa di tindak lanjuti oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Bapak Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Sulawesi Selatan untuk bersama-sama menggolkan Pemekaran Provinsi Luwu Raya untuk dibahas di kemendagri dan digolkan di DPR RI Dalam bentuk Undang-Undang Daerah Otonomi Baru(DOB) Provinsi Luwu Raya,” tutupnya. (Putra)






