Daerah  

SMAN 1 Muara Sugihan Telantarkan Bendera Merah Putih Dibiarkan Robek

FAKTA – Kepala Sekolah Menengah Atas Negri 1 Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, di duga membiarkan Bendera Merah Putih Robek ( Rusak) dan Gedung juga dibiarkan, Kusam dan kumuh dan tidak di perna di lakukan pengecatan, agar terlihat nampak bersih.

Menurut sumber di lapangan, kami sangat menyayangkan, kalau bendera Merah Putih selama ini, biar kan robek ( rusak)di pasang di halaman sekolah , sementara dana Bos yang di terima dari ratusan murid cukup lumayan besar, masak hanya untuk membeli 1 buah bendera tidak mampu. Termasuk untuk perawatan sekolah, umpamanya buat  membeli cat ,untuk pengecatan gedung sekolah agar nampak bersih dan rapi, jangan seperti sekarang , apa Lagi Negara kita baru saja memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 79. Poto yang di abadikan kan sumber tgl.23 Agustus 2024. Dan di kirim ke kantor media ini pada hari mingggu tgl.1 September 2024.

Sementara itu. Kepala Sekolah SMAN.1 muara Sugihan, berdasarkan UU No.24 tahun 2009. Tentang Bendera Merah Putih, dan lambang Negara, Bisa di kenakan Pidana kurungan penjara, selama 1 tahun dan denda Rp.100. juta. karena diduga menelantarankan , lambang Negara di biarkan rusak dan Robek.

Sementara dalam hurup c. UU No.24 tahun 2009.ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek(Rusak) Kusam, Luntur dan kusut, larangan tersebut di pertegas dengan pasal 24 tahun 2009.

Sementara kepala Sekolah SMA Negri.1 Muara  Sugihan , Budiono. yang di hubungi Media ini melalaui nomor. Wa nya, 0813.7320.99XX. pada tgl.1/ 2024. Jam.10.32. dan di jawab nya Jam. 10.50. dengan enteng nya dia menjawab, sudah di ganti dengan yang baru pak, enta kapan di ganti nya, apa baru menerima Wa dari media atau kapan karena dia tidak menyebutkan. (Ito)