Skema Jalur Impor Terbongkar, KPK Sita Duit Rp1 Miliar, Dugaan Suap Libatkan Pejabat Bea Cukai

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto : KPK/majalahfakta.id)

FAKTA – Bau tak sedap dari sektor kepabeanan kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan satu unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor yang menyeret sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran uang dalam perkara yang diduga melibatkan praktik suap dan pengaturan jalur impor.

“Satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Namun, KPK masih menutup rapat asal-usul uang dan kendaraan yang disita itu. Penyidik hanya memastikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan aset dan pengembangan perkara.

Budi menegaskan, penyidikan belum berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih menelusuri peran pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pengusaha dan perantara impor.

“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Menurut Budi, korupsi di sektor kepabeanan bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik semacam itu berpotensi merusak penerimaan negara sekaligus menghancurkan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh pada aturan.

“Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah,” kata Budi.

Skema Jalur Impor Diduga Diatur

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar yang tengah dilakukan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai. Setidaknya ada dua perkara yang kini sedang dibongkar penyidik.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap pengaturan jalur impor yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Penyidik menduga terjadi pemufakatan antara para pejabat tersebut dengan pemilik perusahaan forwarder PT Blueray bernama John Field.

Lewat kesepakatan itu, jalur pemeriksaan impor diduga diatur sedemikian rupa. Barang-barang yang seharusnya masuk jalur merah—jalur dengan pemeriksaan fisik ketat—justru lolos tanpa pengecekan berarti.

Akibatnya, berbagai barang diduga ilegal seperti suku cadang kendaraan, garmen, hingga peralatan rumah tangga bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa pengawasan memadai.

“Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraan, garmen, hingga alat-alat rumah tangga,” kata Budi.

KPK menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. Penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lain yang memanfaatkan celah serupa.

Lima Koper Uang di Safe House

Dari pengembangan perkara tersebut, KPK kemudian menemukan kasus kedua yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

Budiman diduga memerintahkan bawahannya, Salida Asmoaji, untuk menerima dan mengelola uang dari sejumlah pengusaha yang berkepentingan dengan urusan cukai.

Temuan paling mencolok adalah lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat.

“Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan dari para pihak terkait perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi.

KPK memastikan penyidikan masih akan melebar. Sejumlah perusahaan yang produknya dikenai cukai disebut berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Bagi KPK, perkara ini baru permulaan. Namun bagi publik, skandal ini kembali membuka luka lama: bagaimana pintu gerbang perdagangan negara bisa berubah menjadi ladang transaksi gelap antara pejabat dan pengusaha.