Daerah  

SIRA Desak Gubernur Sumsel Stop Jalan Houling Batubara PT ATR di Desa Arahan, Merapi Timur Diduga Melanggar Hukum

FAKTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (3/12/2025). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menindak dugaan pelanggaran pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang dialihfungsikan menjadi jalan hauling batu bara di Kabupaten Lahat.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE menegaskan bahwa penggunaan HGU perkebunan sawit sebagai jalan angkutan batu bara merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Alih fungsi HGU perkebunan sawit menjadi jalan hauling tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan,” tegas Rahmat dalam orasinya.

SIRA menduga adanya praktik persekongkolan antara sejumlah perusahaan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Tiga perusahaan yang disorot adalah PT Bumi Sawit Permai (BSP), PT Akses Lintas Raya (ALR), dan Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.

Menurut SIRA, PT BSP diduga mengalihfungsikan lahan HGU perkebunan sawitnya menjadi akses jalan hauling batu bara milik PT ALR di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Selain itu, mereka juga menyoroti penggunaan ruas jalan milik Pertamina oleh kendaraan tambang yang dinilai berisiko merusak infrastruktur sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

“Jalan Pertamina adalah objek vital nasional yang wajib dilindungi dan bukan diperuntukkan bagi aktivitas hauling tambang,” ujar Rahmat.

Dalam aksi tersebut, SIRA menyampaikan empat tuntutan utama kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, yakni:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas PT BSP dan PT ALR yang diduga melanggar ketentuan hukum.
  2. Meninjau ulang dan mencabut izin HGU PT BSP yang diduga dialihfungsikan menjadi jalan hauling.
  3. Mengamankan secara khusus ruas jalan milik Pertamina sepanjang ±10 kilometer yang digunakan sebagai akses hauling.
  4. Mendesak SKK Migas membatalkan perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara PT ALR dan Pertamina terkait penggunaan jalan tersebut.

SIRA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penindakan nyata dari pemerintah sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan dan aktivitas perusahaan.

“Kami akan terus mengawasi kasus ini sampai ada langkah tegas dari pemerintah,” pungkas Rahmat.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Armaya Sentani Paesek, menyatakan pihaknya mengapresiasi aksi masyarakat yang dinilai sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas investasi di Sumatera Selatan.

“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, karena kami memang tidak bisa memantau seluruh aktivitas investasi setiap saat,” katanya.

Armaya menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam rapat lintas sektor dan saat ini sudah ada tindak lanjut. Menurutnya, aktivitas jalan hauling yang dipersoalkan sebelumnya telah dihentikan oleh aparat penegak hukum hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Aktivitas itu sudah dihentikan sementara sebelum seluruh perizinan yang diperlukan dipenuhi. Terkait batas waktu 90 hari, hal itu sudah dikomunikasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan akan disampaikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Bambang MD)