MM (49), sipir Rutan Kelas 1 Makassar, ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Gowa di Jl Alternatif Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Jumat (7/9). Selain sebagai sipir, MM juga merangkap sebagai kurir narkoba dari seorang bandar yang kini mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar. Dialah pelanjut bisnis haram yang menyerahkan bisnis haram ini dengan dalil bagi hasil, dan inilah yang biasa disebut ada tahanan narkoba yang dapat mengendalikan bisnis narkoba di luar rutan. Dari tangan MM, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 7 gram. Narkoba ini rencananya akan dijual kepada pelanggannya di Gowa.
Kepolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, dalam konferensi pers di Mapolres Gowa mengatakan bahwa MM sudah lama menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu yang didapatkan dari seorang bandar di dalam rutan.
Betapa hebatnya bandar narkoba di dalam rutan itu karena bisa mengendalikan binsis narkobanya di luar rutan. Bagaimana caranya ? Sipir rutan memberikan fasilitas alat komunikasi dengan cara sewa sekali digunakan nilainya Rp 1 juta. Itu kata salah seorang mantan napi narkoba kepada Wartawan Majalah FAKTA ketika diwawancara di sebuah warkop.
‘’MM jadi pengedar sudah lama atau sejak adanya bangunan baru di dalam rutan. Dan itu semakin lancar karena banyak yang di dalam rutan memanfaatkan kesempatan untuk mendapat keuntungan atau bagian dari hasil penjualan sehingga tahanan ini merasa lebih aman dan terlindungi dari jeratan hukum. Jadi sebaiknya tahanan narkoba atau kejahatan lainnya dapat dipertemukan keluarganya dengan batas kaca yang transparan. Sebab terkadang keluarganya alias pembezuk yang membawa informasi dan petugas sipir tidak tegas apabila diberikan rupiah’’.
Modusnya, transaksi dilakukan saat ada keluarga bandar narkoba yang datang membezuk. Keluarganya ini pura-pura membawa makanan yang kemudian dititipkan kepada petugas. Petugas yang menjemput makanan ini biasanya orang suruhan bandar. Jadi memang sudah terorganisir sejak dari pintu gerbang hingga makanan tersebut sampai kepada yang bersangkutan. Bahkan di dalam makanan tersebut tersedia bonus-bonus yang menggiurkan, sehingga urusan bisa lancar semua,” kata Shinto.
Keterlibatan oknum petugas sipir itu sudah diatur teknik-teknik yang melancarkan aksi yang terlibat narkoba dengan lainnya. Seperti narkoba yang diselipkan di tumpukan makanan ini kemudian dikelola oleh sang bandar. Ia memanfaatkan jasa sipir yang bisa disuap untuk mengedarkan narkoba miliknya itu di luar rutan.
Tersangka MM juga dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Polisi menjerat tersangka MM dengan pasal 114 dan 112 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Gowa menggandeng Rutan Kelas 1 Makassar untuk membongkar praktek peredaran narkoba dari dalam rutan. Kapolres Gowa melakukan koordinasi untuk membongkar kasus ini. “Pertama, memeriksa orang yang menyuplai narkoba ini dan kemungkinan besar ada oknum lain yang terlibat,” kata Shinto lagi.
Menurut keterangan MM, selain menjadi kurir, ia juga kerap menghisap sabu di pos jaga Rutan Kelas I Makassar. Ia biasanya nyabu saat sedang sendirian dan tempat itu dianggapnya paling aman untuk nyabu.
Masih menurut MM, seorang bandar di Rutan Kelas I Makassar memesan sabu dari keluarganya dan diselundupkan lewat paket makanan yang dikirim saat jam bezuk tahanan. Paket makanan itu dijemput oleh petugas yang juga suruhan sang bandar. Sabu yang diterima oleh bandar kemudian didistribusikan melalui kurir, salah satunya sipir rutan. (F.546)