MESKI sebagian besar warga negara Singapura tampak marah karena negara mereka terkena asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, pemerintah Indonesia tidak akan memberi kompensasi kepada Singapura.
Hal tersebut ditegaskan oleh Eka Soegiri, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Minggu, 27 September, kepada BBC Indonesia.
“Kalau waktu tidak kena asap, apa Singapura memberi kontribusi kepada kita ? Kan tidak juga to ? Jadi ini sedang ada bencana, kita di lapangan sedang terus berusaha agar (kebakaran) bisa tuntas,” kata Eka.
Agar asap segera hilang, Indonesia terus berusaha untuk memadamkan api selama 24 jam di Sumatera dan Kalimantan, jelas Eka Soegiri.
Sementara itu, dua warga Indonesia yang tinggal di Singapura mengaku bahwa asap semakin pekat melanda negara tersebut dalam beberapa hari terakhir.
“Kamis, Jumat, lalu itu saya sempat ke luar rumah, itu beneran deh, kalau nggak pakai masker nggak bisa,” kata Anette Winokan.
Sedangkan Verawati menjelaskan keprihatinannya atas situasi di Singapura di mana dia bekerja.
“Ya saya sebagai warga negara Indonesia pasti merasa tidak enak. Ini kan terjadi di Indonesia. Kalau saya melihat teman saya mengenakan masker, kadang saya ngomong maaf ya, saya minta maaf atas nama Indonesia”, terang Verawati.
Minta maaf
Kebakaran hutan dan lahan, lengkap dengan penyebaran kabut asap yang mengganggu wilayah Indonesia maupun negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, sudah menjadi peristiwa rutin dalam belasan tahun belakangan.
Pemerintah Indonesia saat ini sudah menjadikan sekitar 200 pihak sebagai tersangka dalam pembakaran hutan dan lahan sementara empat perusahaan sudah dicabut izin HPH-nya.
Bagaimanapun Nordin Abah, pegiat lingkungan dari Save Our Borneo, menegaskan Indonesia perlu lebih jauh mengambil langkah dalam menata penggunaan lahan dan penegakan hukum.
“Penegakan hukum adalah salah satu yang bisa bikin efek jera, tapi penataan lahan dan evaluasi itu juga penting untuk dilakukan,” ucap Nordin.
Nordin menambahkan Indonesia tidak perlu meminta maaf kepada Singapura dan Malaysia, namun hukum di Indonesia perlu segera ditegakkan.
Polisi hingga saat ini sudah menetapkan sekitar 204 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, dengan 195 merupakan individu dan 9 adalah perusahaan. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com