FAKTA – Polisi berhasil mengamankan empat pelaku penipuan online dengan modus mengaku sebagai teman dekat korban. Kasus sindikat penipuan online ini terus dikembangkan.
“Pukul 01.00 WIB bertempat di ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan telah diamankan 4 orang laki-laki,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., Sabtu (26/8/23).
Dikatakan, pada pukul 02.00 WIB, tim dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Selain berhasil menangkap 4 tersangka, tribratanews.polri.go.id, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Yakni, 36 unit handphone, 11 Kartu ATM, uang tunai senilai Rp8 juta, 1 tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 buah KTP, 1 buah SIM, 10 buah dompet, 2 tas slingbag, 1 buah kampak, dan 1 buah kenukel atau cengkeh.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (*)






