Sindikat Pencuri Hewan Diringkus Polisi

Majalahfakta.id – Sindikat pelaku pencurian hewan peliharaan kembali diringkus opsnal Polsek Jayapura Utara, Kamis (17/6/2021). Alhasil dua pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Jayapura Utara.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, (19/6/2021) ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku sindikat pencurian hewan peliharaan (anjing).

Baca Juga : Bupati Termuda, Aditya Halindra Farizki Dilantik Jadi Bupati Tuban

“Kedua pelaku yakni AL (30) dan KL (38) warga Polimak Distrik Jayapura Selatan saat ini telah berada dibalik jeruji bersama dua rekan lain yang sebelumnya sudah ditangkap yaitu MS (33) dan SS (29), ” ujarnya.

“Selain mengamankan kedua pelaku tim opsnal juga berhasil mengamankan satu unit mobil avanza warna hitam yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, ” terang AKP Jahja.

Lanjut Kapolsek, keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf Ke-1e dan Ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Penangkapan pelaku AL dan KL merupakan hasil pendekatan dengan pihak keluarga sehingga keduanya menyerahkan diri,” kata kapolsek.

Baca Juga : Meninggal di Lokasi, Pengendara Motor Matic Ditabrak Pick Up

Mantan Kassubbag Humas Polresta Jayapura Kota ini pun menambahkan dari hasil interogasi terakhir keempat pelaku melakukan aksinya di wilayah Kota Jayapura hingga Kabupaten Jayapura dan keerom sedangkan satu harinya mereka bisa mendapatkan hewan peliharaan (anjing) sebanyak 6 – 10 ekor.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian Sektor Jayapura Utara berhasil membekuk dua pria berinisial MS(33) dan SS(29) karena diduga merupakan spesialis pencurian hewan peliharaan bertempat di polimak IV Distrik Jayapura Selatan. Selasa(15/6/2021). (jon)